PERSDA.COM – Polri memastikan akan melakukan penindakan tegas terhadap oknum anggota Polri berinisial AKP SW yang diduga meminta uang kepada seorang tukang bubur.
AKP SW diduga menjanjikan anak dari tukang bubur itu bisa lolos menjadi anggota Polri dan disebut menerima sejumlah uang sebesar Rp 310 juta sejak tahun 2021 lalu.
Selaras dengan itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan juga menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap informasi yang diterima Polri tersebut.
“Tentu melalui proses ya, proses pemeriksaan baik melalui Bid Propam dan Reskrim bila ada pidananya.”
Baca Juga:
Kasus Dugaan Penyalahgunaan Zakat, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Diduga Terlibat
Bareskrim Minta Keterangan Sejumlah Saksi Ahli Soal Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Polri akan Gelar Perkara Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang
“Kita pastikan akan dilakukan penindakan tegas,” ucap Ahmad Ramadhan.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Begini Modus Oknum Polisi Berpangkat Perwira di Cirebon Tipu Tukang Bubur di Depok Sebesar Rp310 Juta
As SDM Kapolri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan pihak Polri akan melakukan tindakan tegas dan melakukan proses lanjutan.
“Tindak tegas dan proses lanjut,” ujar As SDM Kapolri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari PMJ News, Selasa, 20 Juni 2023.
Baca Juga:
Direktur Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Ditunjuk Jadi Anggota Divisi Humas SMSI
Prabowo Subianto Dipuji Presiden Vietnam: Dengan Keberanian Bapak, Indonesia akan Berkembang Unggul
Namun Dedi belum menjelaskan lebih jauh proses selanjutnya terkait dengan hal tersebut.
Termasuk apakah akan diproses melalui etik atau pidana dugaan penipuan.***