PERSDA.COM – Penyidik Bareskrim Polri akan segera melakukan gelar perkara terkait dengan kasus dugaan penistaan agama pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan gelar perkara akan dilakukan setelah pihaknya menerima hasil barang bukti yang saat ini tengah diuji Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
“Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa 11 Juli 2023.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Tunggu Undangan Resmi Penyidik Bareskrim untuk Diperiksa Kembali
Baca Juga:
Sita Puluhan Dokumen dan 144 Rekening Milik Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang Diblokir
Kasus Dugaan Penyalahgunaan Zakat, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Diduga Terlibat
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan bahwa barang bukti yang diujikan di Puslabfor yakni tangkapan layar atau screenshot dari konten Panji yang diunggah di media sosial.
Nantinya, hasil dari uji Puslabfor akan disertakan dengan hasil pemeriksaan permintaan keterangan sejumlah saksi ahli untuk proses gelar perkara penentuan tersangka.
“Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” jelasnya.***