PERSDA.COM – Penyidik Bareskrim Polri akan meminta keterangan terhadap sejumlah ahli terkait dengan penanganan kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya akan mengundang ahli agama dari Kementerian Agama (Kemenag) hingga Majelis Ulama Indonesia.
“Ahli agama dari Kemenag, NU, Muhamdiyah, dan MUI,” ujar Ramadhan kepada wartawan dikutip Kamis 13 Juli 2023.
Pelaksanaan permintaan keterangan terhadap sejumlah ahli agama itu akan dilakukan pada hari ini Kamis 13 Juli 2023.
Baca Juga:
Penyanyi Cantik Mahalini Raharja. Akhirnya Buka Suara Tentang Perasaannya Usai Difitnah Selingkuh
Tak hanya itu, Ramadhan menambahkan untuk pelaksanaan tersebut juga akan meminta keterangan dari dua ahli lain, yakni dari ahli ITE, dan ahli sosiologi. Sementara untuk ahli yang sudah diperiksa yakni ahli bahasa.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Panji Gumilang Diduga Salahgunakan Aset-aset Milik Ponpes Al Zaytun, Ini Penjelasan Mahfud MD
“Diperiksa 1 saksi ahli bahasa,” kata Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri direncanakan akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli terkait dengan kasus dugaan penistaan agama pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Baca Juga:
Pemerintah Australia Berkomitmen Dukung Program Pertanian Indonesia Saat Bertemu Wamentan Sudaryono
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil saksi ahli pada hari Rabu (12/7/2023) besok dan Kamis (13/7/2023) lusa.
“Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada hari Rabu dan Kamis, 12 sampai dengan 13 Juli 2023,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
Sejumlah saksi yang direncanakan untuk hadir dalam pemeriksaan besok dan lusa terkait dengan kasus tersebut untuk dimintai pendapat atau keterangannya.
“Saksi ahli berupa interview BAP kepada saksi Ahli Agama Islam, Ahli Sosiolog, Ahli Bahasa, dan Ahli ITE,” jelasnya.***