Surat Terbuka untuk Yang Terhormat Gubernur Lampung yang Larang Wartawan Merekam

- Pewarta

Selasa, 16 Mei 2023 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. (Dok. Lampungprov.go.id)

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. (Dok. Lampungprov.go.id)

Oleh: Hariqo Satria, Direktur Eksekutif Komunikonten, Penulis Buku Seni Mengelola Tim Media Sosial.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

PERSDA.COM – Yth Bapak Gubernur Lampung.

Kami sudah melihat pidato Bapak di sebuah acara yang diberitakan Kompas TV pada 15 Mei 2023.

Dalam kegiatan bersifat terbuka tersebut, Bapak mengatakan “Jangan diviralin dulu, pusing saya, hapus semua, sebentar sebentar diviralin.”

Ketika Bapak tahu kalau yang merekam itu wartawan Kompas TV, Bapak malah mengatakan “Nah, berbahaya ini, matiin.”

Bapak kan tahu, kurang semangat apa media dan netizen Indonesia memberitakan serta memviralkan para pejabat yang korupsi dan pamer harta, tapi tetap saja terjadi lagi dan lagi.

Mohon izin Yth Bapakku.

Walaupun kekurang seriusan Pak Gub dan Bu Wagub memajukan Lampung diviralkan, belum tentu juga Bapak dan Ibu serta jajaran semakin serius.

Namun berita karya wartawan itu, setidaknya jadi perhatian serius bagi 76 Gub dan Wagub serta 1028 Walikota, Wakil Walikota, Bupati, Wakil Bupati di Indonesia

Sehingga tergerak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, infrastruktur dan janji kampanye lainnya.

Negeri kita kadang aneh, netizen malah ingat janji pejabat, tapi pejabatnya sendiri malah bilang “kapan saya ngomong gitu?.” Makanya perlu divideokan.

Jangan hanya minta-mohon diberitakan saat kampanye, tapi saat sudah jadi kepala daerah, baru direkam saja, sudah minta dihapus.

Saya mohon maaf, terima kasih dan hormat saya.***

Berita Terkait

Soal Mantan Pacar Kaesang Pangarep Gunakan Jaket PDIP, Sekjen Hasto Kristianto Beri Penjelasan
Pemenang Piilkada dan yang Kalah Saling Kerja Sama untuk Layani Rakyat, Kata Prabowo Subianto
Sejumlah Menterinya Ditunjuk Kembali oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Jokowi Beri Tanggapan
Pengamat Berikan Tangapan Soal Jokowi dan Pabowo Subianto yang Terlihat Kompak Jelang Pelantikan
Hadiri Rakornas PKB, Prabowo Subianto Ingin Himpun Seluruh Kekuatan Bangsa untuk Kompak dan Bersatu
Pemerintahan Prabowo Mampu Pimpin Indonesia Lebih Baik, Survei Sebut 83,4 Persen Publik Yakin
Partai Koalisi Mulai Setor Nama, Gerindra Sebut Prabowo Subianto Mulai Berdiskusi dengan Calon Menteri
Persda Media Network (PMN) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:36 WIB

Hasilnya Dipastikan Positif Narkoba, BNN Lakukan 3 Kali Tes Narkoba Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:17 WIB

Warga Kupang Optimistis dengan Program Makan Bergizi Gratis, Sambut Presiden Prabowo Subianto

Rabu, 27 November 2024 - 10:36 WIB

Kasus Polisi Tembak Polisi, Komisi Kode Etik Polri Berhentikan Tidak dengan Hormat AKP Dadang Iskandar

Senin, 25 November 2024 - 14:06 WIB

Peluang Bisnis: Pemilik Media Online Bisa Publikasi Press Release Placement di Lebih dari 150 Media Online

Rabu, 20 November 2024 - 14:29 WIB

Kementerian Komdigi Gandeng PPATK untuk Pencegahan, Peredaran Uang di Platform Judi Online Rp981 Triliun

Rabu, 20 November 2024 - 09:43 WIB

Direktur Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Ditunjuk Jadi Anggota Divisi Humas SMSI

Sabtu, 16 November 2024 - 14:55 WIB

Prabowo Subianto Dipuji Presiden Vietnam: Dengan Keberanian Bapak, Indonesia akan Berkembang Unggul

Jumat, 15 November 2024 - 08:40 WIB

Sorotan ke Mantan Menteri Budi Arie dalam Kasus Judi Online, Mensesneg: Semua Dikembalikan ke Fakta Hukum

Berita Terbaru