Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Intervensi Terhadap Kompas TV, Begini Reaksi Organiasi AJI dan IJTI

- Pewarta

Rabu, 17 Mei 2023 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. (Dok. ppid.Lampungprov.go.id)

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. (Dok. ppid.Lampungprov.go.id)

PERSDA.COM – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diketahui melakukan upaya intervensi dan menghalangi kerja jurnalistik, khususnya kepada wartawan Kompas TV.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Hal itu terjadi saat meliput kegiatan sosialisasi pelatihan dan pembinaan petugas kloter dan petugas haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 di Bandarlampung, Senin, 15 Mei 2022.

Dalam rekaman kamera wartawan Kompas TV dan di hadapan para ASN dan petugas haji, Arinal dengan tegas meminta agar rekaman video peliputan itu dihapus

Merespons peristiwa tersebut Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam intimidasi yang dilakukan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terhadap jurnalis Kompas TV.

“Kami mengecam Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang mengintimidasi jurnalis Kompas TV” kata Ketua AJI Bandarlampung Dian Wahyu Kusuma di Bandarlampung, Selasa, 16 Mei 2023.

Dian mengatakan tindakan Arinal Djunaidi yang mengintimidasi wartawan itu bisa mencederai kebebasan pers.

“Kami mendukung kebebasan pers dan hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat,” kata Dian Wahyu Kusuma

Tindakan meminta penghapusan rekaman jurnalis dapat berdampak negatif pada kebebasan pers dan kredibilitas informasi yang disampaikan.”

AJI dan IJTI mendorong kebebasan pers dan menyadari pentingnya peran jurnalis dalam menyampaikan informasi.

AJI pun mengingatkan bahwa kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga pejabat publik pun tidak boleh risih terhadap kerja jurnalis.

“Intimidasi masih terjadi pada jurnalis karena tak semua pelaku yang terlibat dalam intimidasi tersebut menghargai dan menghormati Undang-Undang Pers,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Advokasi dan Hukum IJTI Pengurus Daerah Lampung Rendy Mahardika menegaskan jurnalis TV memiliki peran penting dalam memberikan informasi akurat, terkini, dan terpercaya kepada masyarakat.

“Melalui liputan langsung atau wawancara, jurnalis TV dapat memberikan gambaran yang jelas dan mendalam tentang kejadian di lingkungan sekitar kita,” jelasnya.

Di era digital saat ini, lanjutnya, jurnalis TV juga memberikan informasi melalui platform media sosial, seperti Instagram, Twitter, atau YouTube.

“Terlebih lagi, para jurnalis TV memiliki tanggung jawab yang besar dalam menyampaikan informasi secara objektif, tanpa pihak yang dirugikan, dan menghormati hak asasi manusia,” katanya.

Jurnalis TV juga dapat memberikan kontribusi positif dalam membentuk opini publik dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu-isu penting.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Selain itu, lanjutnya, jurnalis juga memiliki risiko tinggi karena meliput isu-isu sensitif atau kontroversial yang sering melibatkan kepentingan berbagai pihak, termasuk kepentingan korporasi atau pemerintah.

“Padahal, penting bagi pemerintah dan publik untuk terus memperjuangkan dan menjaga kebebasan pers dan hak jurnalis untuk melaksanakan tugasnya secara aman dan terlindungi.”

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Jurnalis dan media juga perlu memperkuat standar etika dan profesionalisme dalam karya jurnalistiknya guna meningkatkan kualitas serta melindungi diri dari risiko intimidasi,” ujarnya.***

Berita Terkait

Banjir Melanda 4 Desa di Kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagai, Ratusan Rumah Terendam
Viral di Medsos Siswa SD di Gorontalo Simpan Makanan Gratis untuk Ibu, di Rumahnya Tak Ada Nasi
PROPAMI dan BEI Dukung Universitas Baiturrahmah Wujudkan Pendidikan Pasar Modal Berbasis Kompetensi
Seorang Korban Dilaporkan Hanyut dalam Banjir yang Landa Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara
Sebanyak 4.411 Warga Terdampak, Banjir dan Tanah Longsor Hantam Padang Pariaman, Sumbar
FEBI UIN STS Jambi Gandeng BNSP, Bersiap Menyongsong Indonesia Kompeten di Era Society 5.0
BNSP Selenggarakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM untuk Indonesia Emas 2045
Pandeglang Gunakan Skenario Megathrust Selat Sunda, BNPB Gelar Simulasi Evakuasi Serentak 4 Provinsi
Persda Media Network (PMN) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 20:42 WIB

PROPAMI dan BEI Dukung Universitas Baiturrahmah Wujudkan Pendidikan Pasar Modal Berbasis Kompetensi

Rabu, 25 September 2024 - 10:46 WIB

FEBI UIN STS Jambi Gandeng BNSP, Bersiap Menyongsong Indonesia Kompeten di Era Society 5.0

Sabtu, 6 Juli 2024 - 22:15 WIB

OJK Jambi Dukung Pelantikan DPW PROPAMI Jambi Raya: Harapkan Peningkatan Literasi Keuangan

Sabtu, 27 Januari 2024 - 08:23 WIB

10 Kabupaten/ Kota Terdampak Banjir di Jambi dalam Status Darurat Bencana Hidrometeorologi sd 30 April 2024

Senin, 18 September 2023 - 11:49 WIB

Tim Satgas Darat dan Udara Berupaya Kendalikan Karhutla di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan

Jumat, 5 Mei 2023 - 14:56 WIB

Sejarah dan Asal-usul Nama Sumatera Masih dalam Perdebatan, Berikut Beberapa Versinya

Berita Terbaru