Inilah Persamaan dan Perbedaan antara Petugas Partai dan Petugas Rakyat Menurut Pakar Hukum

- Pewarta

Rabu, 17 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat APHTN-HAN Prof. Bayu Dwi Anggono. (Dok. Law.unej.ac.id)

Tangkapan layar Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat APHTN-HAN Prof. Bayu Dwi Anggono. (Dok. Law.unej.ac.id)

PERSDA.COM – Sejumlah pakar yang tergabung Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) memaparkan tinjauan hukum tata negara terkait dengan petugas partai juga harus menjadi petugas untuk rakyat pada Pemilu 2024 dalam webinar yang digelar Pengurus Pusat APTHN-HAN, Selasa 14 Mei 2023.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat APHTN-HAN Prof. Bayu Dwi Anggono mengatakan bahwa tema Petugas Partai dan Petugas Rakyat dalam Tinjauan Hukum Tata Negara merupakan topik pembuka dalam webinar series yang dilaksanakan oleh dalam rangka meningkatkan partisipasi publik dalam agenda demokrasi Pemilu 2024.

“Perdebatan soal petugas partai atau petugas rakyat didiskusikan secara akademik oleh para pakar hukum dan pakar ilmu politik yang berkompeten,” katanya.

Menurut pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riwanto, secara teoritik konsep petugas partai dan petugas rakyat harus dikaitkan dengan konsep partai politik.

“Parpol merupakan subjek hukum utama dalam penyelenggaraan negara dan penggerak demokrasi. Tidak ada demokrasi tanpa parpol,” tuturnya.

Baca artikel menarik lainnya di sini: The Electoral: Solusi Efektif dan Profesional untuk Kampanye Caleg di Pemilihan Umum 2024

Ia menjelaskan hal tersebut terbukti dalam Pasal 22E dan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa parpol sebagai aktor utama dalam pemilu anggota legislatif dan Pemilu Presiden.

Salah satu tugas partai adalah memenangkan calon-calonnya dalam pemilihan anggota legislatif atau eksekutif (Pilpres).

“Parpol menjadi organ penting dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.”

“Dalam konteks Pilpres, yang memiliki hak konstitusional mencalonkan presiden atau wakil presiden adalah parpol,” katanya.

Sementara itu, pakar ilmu politik UGM Mada Sukmajati mengatakan bahwa konsep petugas partai atau petugas rakyat dari pendekatan representasi politik.

Ada tiga model, yaitu konsep trustee, wakil partai memiliki independensi untuk bersikap sendiri.

“Kemudian delegate berarti kandidat yang ditunjuk partai (baik di legislatif maupun di eksekutif) menjalankan kebijakan/platform partai, dan terakhir konsep politico yang merupakan campuran antara trustee dan delegate,” tuturnya.

Dalam konteks Indonesia, lanjut dia, idealnya menurut UUD NRI Tahun 1945 efektivitas penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden sangat berkaitan dengan dua dukungan, yakni dukungan parpol pada satu sisi dan dukungan rakyat.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

“Konsep petugas partai dan petugas rakyat harus berjalan beriringan, menyelaraskan antara kepentingan partai dan rakyat,” katanya.

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Khairul Fahmi mengutarakan bahwa istilah petugas partai dan petugas rakyat bukanlah konsep yang harus dihadap-hadapkan.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Ketika capres itu terpilih dan mendapatkan mandat rakyat, dia tidak hanya sebagai petugas partai, tetapi juga sebagai petugas rakyat secara keseluruhan,” ujarnya.***

Berita Terkait

Beredar Isu Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Mundur, Begini Respons Istana
Pertemuan Dirancang oleh Saya, Jumhur Hidayat dan Ferry Juliantono, Rocky Gerung Bertemu Sufmi Dasco
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan Tanggapi Kritik Publik Terhadap Pemerintah Lewat Aksi ‘Indonesia Gelap’
SBY ke KIM Ajak Bersatu dalam Hati, Loyal Penuh kepada Pemimpin, Jangan ada yang Mendua Hati
Soal Kapan dan Siapa Sosok Menteri Kabinet Merah Putih yang Berpeluang Dicopot Prabowo, Ini Penjelasan Gerindra
Ulang Tahun, Megawati Beri Potongan Tumpeng ke Guntur, Boediono, Mahfud MD, dan Ganjar Pranowo
Budi Arie Setiadi Tanggapi Kabar Sri Sultan Menjadi Mediator Pertemuan Megawati dengan Jokowi
Ketua KPK Buka Suara Soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Meskpun Sudah Jadi Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 10:15 WIB

Beredar Isu Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Mundur, Begini Respons Istana

Selasa, 8 April 2025 - 10:11 WIB

Pertemuan Dirancang oleh Saya, Jumhur Hidayat dan Ferry Juliantono, Rocky Gerung Bertemu Sufmi Dasco

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:00 WIB

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan Tanggapi Kritik Publik Terhadap Pemerintah Lewat Aksi ‘Indonesia Gelap’

Sabtu, 15 Februari 2025 - 13:51 WIB

SBY ke KIM Ajak Bersatu dalam Hati, Loyal Penuh kepada Pemimpin, Jangan ada yang Mendua Hati

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:46 WIB

Soal Kapan dan Siapa Sosok Menteri Kabinet Merah Putih yang Berpeluang Dicopot Prabowo, Ini Penjelasan Gerindra

Berita Terbaru