Inilah Persamaan dan Perbedaan antara Petugas Partai dan Petugas Rakyat Menurut Pakar Hukum

- Pewarta

Rabu, 17 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat APHTN-HAN Prof. Bayu Dwi Anggono. (Dok. Law.unej.ac.id)

Tangkapan layar Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat APHTN-HAN Prof. Bayu Dwi Anggono. (Dok. Law.unej.ac.id)

PERSDA.COM – Sejumlah pakar yang tergabung Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) memaparkan tinjauan hukum tata negara terkait dengan petugas partai juga harus menjadi petugas untuk rakyat pada Pemilu 2024 dalam webinar yang digelar Pengurus Pusat APTHN-HAN, Selasa 14 Mei 2023.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat APHTN-HAN Prof. Bayu Dwi Anggono mengatakan bahwa tema Petugas Partai dan Petugas Rakyat dalam Tinjauan Hukum Tata Negara merupakan topik pembuka dalam webinar series yang dilaksanakan oleh dalam rangka meningkatkan partisipasi publik dalam agenda demokrasi Pemilu 2024.

“Perdebatan soal petugas partai atau petugas rakyat didiskusikan secara akademik oleh para pakar hukum dan pakar ilmu politik yang berkompeten,” katanya.

Menurut pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riwanto, secara teoritik konsep petugas partai dan petugas rakyat harus dikaitkan dengan konsep partai politik.

“Parpol merupakan subjek hukum utama dalam penyelenggaraan negara dan penggerak demokrasi. Tidak ada demokrasi tanpa parpol,” tuturnya.

Baca artikel menarik lainnya di sini: The Electoral: Solusi Efektif dan Profesional untuk Kampanye Caleg di Pemilihan Umum 2024

Ia menjelaskan hal tersebut terbukti dalam Pasal 22E dan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa parpol sebagai aktor utama dalam pemilu anggota legislatif dan Pemilu Presiden.

Salah satu tugas partai adalah memenangkan calon-calonnya dalam pemilihan anggota legislatif atau eksekutif (Pilpres).

“Parpol menjadi organ penting dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.”

“Dalam konteks Pilpres, yang memiliki hak konstitusional mencalonkan presiden atau wakil presiden adalah parpol,” katanya.

Sementara itu, pakar ilmu politik UGM Mada Sukmajati mengatakan bahwa konsep petugas partai atau petugas rakyat dari pendekatan representasi politik.

Ada tiga model, yaitu konsep trustee, wakil partai memiliki independensi untuk bersikap sendiri.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

“Kemudian delegate berarti kandidat yang ditunjuk partai (baik di legislatif maupun di eksekutif) menjalankan kebijakan/platform partai, dan terakhir konsep politico yang merupakan campuran antara trustee dan delegate,” tuturnya.

Dalam konteks Indonesia, lanjut dia, idealnya menurut UUD NRI Tahun 1945 efektivitas penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden sangat berkaitan dengan dua dukungan, yakni dukungan parpol pada satu sisi dan dukungan rakyat.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Konsep petugas partai dan petugas rakyat harus berjalan beriringan, menyelaraskan antara kepentingan partai dan rakyat,” katanya.

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Khairul Fahmi mengutarakan bahwa istilah petugas partai dan petugas rakyat bukanlah konsep yang harus dihadap-hadapkan.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

“Ketika capres itu terpilih dan mendapatkan mandat rakyat, dia tidak hanya sebagai petugas partai, tetapi juga sebagai petugas rakyat secara keseluruhan,” ujarnya.***

Berita Terkait

Kasus Kuota Haji Rp1 Triliun, KPK Cegah Eks Menag Gus Yaqut Bepergian
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Ketua DPR Puan Maharani Minta Pemerintah Bubarkan Ormas Premanisme di Indonesia
Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri Absen di Sarasehan BPIP, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Memprotes Gubernur yang Dinilai Abaikan Legislatif, Fraksi PDIP Walk Out Bela Marwah DPRD Jawa Barat
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
Usulkan 8 Poin Pernyataan Sikap, Presiden Prabowo Subianto Hormati Forum Purnawirawan Prajurit TNI
Beredar Isu Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Mundur, Begini Respons Istana

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:14 WIB

Kasus Kuota Haji Rp1 Triliun, KPK Cegah Eks Menag Gus Yaqut Bepergian

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Senin, 26 Mei 2025 - 11:06 WIB

Ketua DPR Puan Maharani Minta Pemerintah Bubarkan Ormas Premanisme di Indonesia

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:45 WIB

Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri Absen di Sarasehan BPIP, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:55 WIB

Memprotes Gubernur yang Dinilai Abaikan Legislatif, Fraksi PDIP Walk Out Bela Marwah DPRD Jawa Barat

Berita Terbaru