Debat Perspektif: Kewenangan Mahkamah Konstitusi Atas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden

- Pewarta

Minggu, 15 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. (Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Makassar. (Doc.Ist)

Foto : Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. (Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Makassar. (Doc.Ist)

PERSDA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) pekan depan.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Saya secara prinsip berpandangan bahwa, pada hakikatnya MK tak berwenang untuk menetapkan norma terkait batas umur usia capres atau cawapres dalam tata norma hukum.

Oleh karena persoalan penentuan batas umur terkait persyaratan untuk mengisi jabatan-jabatan publik secara konstitusional yang didasarkan pada berbagai putusan MK telah meletakan kaidah “open legal policy” merupakan domain pembentuk UU, yaitu DPR dan presiden.

Pranata itu harus melalui proses “legislation, wetgeving, sehingga dengan demikian, persoalan tersebut harus diletakan pada konteks “statutory rules” sehingga harus dikembalikan pada konteks itu.

Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara nomor : 29/PUU-XXI/2023, terkait uji materiil Undang-Undang Pemilu tentang batas usia capres-cawapres pada Senin pekan depan, 16 Oktober 2023.

Jika mengacu pada ketentuan pasal 57 UU Nomor 24/2003 Tentang Mahkamah Konstitusi yang telah dirubah dengan UU RI 7/2020, serta Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2/2021 tentang Tata Beracara dalam perkara pengujian undang-undang, saya berpendapat ada beberapa kemungkinan serta varian putusan MK dalam perkara tersebut, yaitu :

  • Amar Putusan untuk pengujian materiil, Dalam hal Permohonan tidak memenuhi ketentuan syarat formil pengajuan Permohonan antara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 10, Pasal 11, dan/atau Pasal 12, amar putusan, “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima”:
  • kemungkinan berikutnya adalah dalam hal pokok Permohonan tidak beralasan menurut hukum, maka MK dalam amar putusan menyatakan, “Menolak permohonan Pemohon”:
  • Kemudian dalam hal pokok Permohonan beralasan menurut hukum, maka MK dalam amar putusan menyatakan Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian/seluruhnya;
  • Varian putusan selanjutnya adalah dalam hal Mahkamah berpendapat bahwa permohonan pengujian materiil inkonstitusional bersyarat, maka amar putusan adalah mengabulkan permohonan Pemohon;
  • Dan yang terakhir, dalam hal dipandang perlu, Mahkamah dapat menambahkan amar selain yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Jika kita mencermati perkembangan persidangan MK dalam mengadili perkara “a quo” selama ini, sangat potensial akan terjadi dua kemungkinan, yaitu :

  1. Pertama : MK dalam putusannya akan penurunan batas usia dari capres/cawapres dari batas usia 40 menjadi 35 tahun; dan
  2. Kemungkinan kedua : Adalah tetap mempertahankan usia 40 tahun namun ditambahkan dengan suatu syarat khusus yaitu pernah menjabat atau menjadi Kepala Daerah dengan segala konsekwensi konstitusionanya.

Tentunya dengan melihat “experience/pengalaman” putusan-putusan MK sebelumnya, termasuk Mahkmah Konstitusi (MK) pernah mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Permohonan diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam Nomor 112/PUU-XX/2022, amar putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK yang semula berbunyi, “Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”.

Bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”.

Dengan demikian, dapat saja MK membuat putusan dengan corak dan karakter yang demikian itu, sehingga batas usia 40 tahun eksistensi normanya tetap berlaku, tetapi ditambah keadaan hukum khusus agar dapat menjangkau subjek hukum tertentu, segala kemungkinan itu dapat saja terjadi, dan jika itu yang terjadi maka dinamika pada internal Hakim MK akan terbelah, pastinya ada sebagian Hakim MK yang akan mengajukan pendapat berbeda atau “dissenting opinion” ini tentu merupakan produk analisis saya yang bisa saja terjadi atau tidak juga terjadi.


Oleh : Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. (Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Makassar)

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Berita Terkait

Kasus Kuota Haji Rp1 Triliun, KPK Cegah Eks Menag Gus Yaqut Bepergian
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Ketua DPR Puan Maharani Minta Pemerintah Bubarkan Ormas Premanisme di Indonesia
Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri Absen di Sarasehan BPIP, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Memprotes Gubernur yang Dinilai Abaikan Legislatif, Fraksi PDIP Walk Out Bela Marwah DPRD Jawa Barat
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
Usulkan 8 Poin Pernyataan Sikap, Presiden Prabowo Subianto Hormati Forum Purnawirawan Prajurit TNI
Beredar Isu Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Mundur, Begini Respons Istana

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:14 WIB

Kasus Kuota Haji Rp1 Triliun, KPK Cegah Eks Menag Gus Yaqut Bepergian

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Senin, 26 Mei 2025 - 11:06 WIB

Ketua DPR Puan Maharani Minta Pemerintah Bubarkan Ormas Premanisme di Indonesia

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:45 WIB

Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri Absen di Sarasehan BPIP, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:55 WIB

Memprotes Gubernur yang Dinilai Abaikan Legislatif, Fraksi PDIP Walk Out Bela Marwah DPRD Jawa Barat

Berita Terbaru