Soal Penyelidikan Mengenai Isu Kebocoran Putusan MK, Kapolri: Sesuai dengan Arahan Menko Polhukam

- Pewarta

Senin, 29 Mei 2023 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Polri.go.id)

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Polri.go.id)

PERSDA.COM – Polisi membuka kemungkinan jajarannya untuk melakukan penyelidikan mengenai isu kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Yaitu mengenai perkara gugatan uji materi sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu.

Kapolri menegaskan bahwa itu sejalan dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD agar tidak terjadi polemik berkepanjangan.

“Tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan sesuai dengan arahan beliau (Menkopolhukam) untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan,” kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu.

Baca artikel menarik lainnya di sini: Mahfud MD Klarifikasi MK Soal Kebocoran Putusan MK Sistem Pileg yang Disebut Kembali ke Coblos Partai

Terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II).

Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan.

Sementara 8 dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup.

Yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS.

Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers seusai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional tentang Pemilu 2024 Bersama Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta, Senin, 29 Mei 2023

Menurut Kapolri, pihaknya saat ini sedang merapatkan langkah-langkah yang bisa dilaksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

“Tentunya kalau kemudian ada peristiwa di dalamnya, tentu kita akan mengambil langkah lebih lanjut,” ujar Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi penting.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Yaitu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sistem pemilu legislatif disebut akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting,” kata Denny Indrayana lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu, 28 Mei 2023.***

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Berita Terkait

PDIP Sudah Legawa dengan yang Dilakukan Jokowi, Panda Nababan Tanggapi Ucapan Selamat Ulang Tahun
Calon Ketua Umum PBB Periode 2025 – 2030, Tokoh Muda Gugum Ridho Putra Deklarasi Mencalonkan Diri
Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat Digeledah Penyidik, Begini Penjeĺassn KPK
Usai KPK Cekal Dirinya ke Luar Negeri, Inilah Status Terkini Mantan Menkumham Yasonna Laoly
Terkait Kasus Penyuapan dan Obstruction of Justice, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Hari Ini
Jokowi Tanggapi Tudingan Terkait Dirinya Pernah Meminta Pepanjangan Jabatan Kepala Negara 3 Periode
Minta Polda Tangkap Amri Koto dan Bubarkan LSM AJPLH, KUD Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH
Dapat Nominasi Sebagai Salah Satu Tokoh Dunia Paling Korup 2024 versi OCCRP, Jokowi Beri Tanggapan
Persda Media Network (PMN) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 12:52 WIB

PDIP Sudah Legawa dengan yang Dilakukan Jokowi, Panda Nababan Tanggapi Ucapan Selamat Ulang Tahun

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:43 WIB

Calon Ketua Umum PBB Periode 2025 – 2030, Tokoh Muda Gugum Ridho Putra Deklarasi Mencalonkan Diri

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:37 WIB

Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat Digeledah Penyidik, Begini Penjeĺassn KPK

Senin, 6 Januari 2025 - 11:58 WIB

Terkait Kasus Penyuapan dan Obstruction of Justice, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Hari Ini

Senin, 6 Januari 2025 - 08:08 WIB

Jokowi Tanggapi Tudingan Terkait Dirinya Pernah Meminta Pepanjangan Jabatan Kepala Negara 3 Periode

Minggu, 5 Januari 2025 - 12:42 WIB

Minta Polda Tangkap Amri Koto dan Bubarkan LSM AJPLH, KUD Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:19 WIB

Dapat Nominasi Sebagai Salah Satu Tokoh Dunia Paling Korup 2024 versi OCCRP, Jokowi Beri Tanggapan

Senin, 30 Desember 2024 - 10:13 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi Tanggapi Rencana Hasto Kristiyanto Bongkar Dugaan Korupsi Pejabat Negara

Berita Terbaru