PERSDA.COM – KPK menduga aliran dana kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perumda Benuo Taka tahun 2019-2021, ke Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Kasus ini melibatkan mantan bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2018-2023 Abdul Gafur Mas’ud.
KPK mengungkapkan kasus korupsi tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp14,4 miliar dan Abdul Gafur diduga menerima uang hasil korupsi sebesar Rp6 miliar.
“AGM diduga menerima sebesar Rp6 miliar dan dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, helikopter.”
Baca Juga:
Ini Tanggapan Badan Pangan Nasional Usai Dilaporkan ke KPK Terkait Tuduhan Mark Up Importasi Beras
Kasus Harun Masiku, Hari Ini KPK Jadwalkan Pemeriksaan Staf Sekjen PDI Perjuangan Bernama Kusnadi
“Supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu malam, 7 Juni 2023.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Warganet Beri Pujian untuk Jawaban Prabowo Subianto Soal Resolusi Perdamaian dalam Konflik Rusia – Ukraina
KPK menyebutkan ada tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni:
1. Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda (BG)
Baca Juga:
IPW Lapor KPK Dugaan Terima Cashback Bank Jateng, Begini Respons Ganjar Pranowo Menurut Mahfud MD
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri akan Diperiksa Tim Penyidik Gabungan, Masih Kasus Dugaan Pemerasan
2. Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto (HY)
3. Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin (KA).
Tersangka BG diduga menerima dana sebesar Rp500 juta untuk membeli mobil.
Sedangkan tersangka HY diduga menerima sebesar Rp3 miliar untuk modal proyek dan tersangka KA diduga menerima Rp1 miliar untuk trading Forex.
Baca Juga:
KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Helmut Hermawan, Penyuap Edward Omar Sharif Hiariej
Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Polda Metro Beri Tanggapan Kubu Firli Bahuri yang Klaim Foto Bersama SYL Tak Bisa Jadi Alat Bukti
Ketiga tersangka itu ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung pada 7-26 Juni 2023 di Rutan KPK.
Dalam kasus tersebut, Abdul Gafur Mas’ud tidak ditahan oleh KPK karena yang bersangkutan sudah berstatus terpidana.
Abdul Gafur Mas’ud divonis lima tahun enam bulan penjara dan sedang menjalani pidana penjara di Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Abdul Gafur dan lima orang lainnya divonis bersalah dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU tahun 2021-2022.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Hingga kini, KPK telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait kasus dugaan korupsi di Perumda Benuo Taka sebesar Rp659 juta melalui rekening penampungan KPK.
Meski demikian, penyidik lembaga antirasuah itu akan terus menelusuri lebih lanjut untuk optimalisasi pemulihan aset.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***