Kasus Dugaan Korupsi PT Aneka Tambang, Terungkap Alasan Siman Bahar Mangkir Lagi dari Panggilan KPK

- Pewarta

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Sapulangit Media Center/M. RIfai Azhari)

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Sapulangit Media Center/M. RIfai Azhari)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahas alias Bong Kin Phin (SB) kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Siman Bahas akan diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menyidangkan mantan General Manajer Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Dody Martimbang.

Dody divonis 6 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk. dan PT Loco Montrado.

“Menjatuhkan pidana terhadap Dody Martimbang berupa pidana penjara selama enam tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Hakim Ketua Bambang Joko Winarno.

Dia menyampaikan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023.

Majelis hakim menyatakan Dody Martimbang terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambahkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Dody Martimbang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama secara melawan hukum.”

“Dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara,” kata Bambang.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara 7 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Dody Martimbang didakwa melakukan korupsi dalam pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Penyidik KPK awalnya juga menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka tersebut.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengabulkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL tersebut dan membatalkan status tersangka terhadap Siman Bahar.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Terkait mangkirnya Siman Bahar, Penyidik KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Siman Bahar pada Senin (3/2/2025) di Gedung Merah Putih KPK.

Namun yang bersangkutan kembali tidak hadir karena masalah kesehatannya.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

“Info yang kami dapatkan dari penyidik, saudara SB tidak hadir dikarenakan ada kondisi kesehatan.”

“Dalam hal ini cuci darah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Penyidik KPK saat ini sedang berkonsultasi dengan tim medis untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil penyidik dalam perkara tersebut.

“Penyidik sedang merencanakan untuk mencari second opinion terhadap kondisi yang bersangkutan.”

“Sehingga nanti dapat ditentukan statusnya apakah bisa dilakukan pengambilan keterangan kepada yang bersangkutan atau tidak. Jadi proses itu masih berjalan,” tuturnya.***

Artikel di atas, sebelumnya telah dipublikasikan media online Tambangpost.com. Terima kasih

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infopeluang.com dan Ekonominews.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Arahnews.com dan Prabowonews.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallokaltim.com dan Apakabarbogor.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

 

Berita Terkait

BPIH 2026 Ditetapkan Lebih Rendah, Pemerintah Jaga Kualitas Layanan di Tanah Suci
Mahfud MD Nilai Reshuffle Kabinet Prabowo Baru Tahap Awal, Oktober Bisa Berlanjut
Reshuffle Kabinet Prabowo: 3 Nama Hilang, Istana Tegaskan Pilihan Bukan Karena Politik
Makar Atau Aspirasi? NasDem Minta Investigasi Independen Aksi Demonstrasi
Simbol Bajak Laut One Piece Berkibar, Pemerintah Pilih Rute Damai dan Edukatif
Polisi Tingkatkan Kasus Ijazah Jokowi, Demokrasi Indonesia Diuji Lagi
Kasus Chromebook Rp9,9 Triliun: Nadiem Makarim Diperiksa soal Perubahan Kajian Teknis
Sembilan Obat Bahan Alam Terungkap oleh BPOM Mengandung Kimia Berbahaya

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:11 WIB

BPIH 2026 Ditetapkan Lebih Rendah, Pemerintah Jaga Kualitas Layanan di Tanah Suci

Senin, 15 September 2025 - 07:21 WIB

Mahfud MD Nilai Reshuffle Kabinet Prabowo Baru Tahap Awal, Oktober Bisa Berlanjut

Selasa, 9 September 2025 - 14:55 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo: 3 Nama Hilang, Istana Tegaskan Pilihan Bukan Karena Politik

Rabu, 3 September 2025 - 09:21 WIB

Makar Atau Aspirasi? NasDem Minta Investigasi Independen Aksi Demonstrasi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:08 WIB

Simbol Bajak Laut One Piece Berkibar, Pemerintah Pilih Rute Damai dan Edukatif

Berita Terbaru