Sistem Pemilihan Legislatif Disebut Kembali ke Coblos Partai, Mahfud MD Minta Usut Kebocoran Putusan MK

- Pewarta

Senin, 29 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Instagram.com/@mohmahfudmd)

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Instagram.com/@mohmahfudmd)

PERSDA.COM – Polisi dan Mahkamah Kontitusi (MK) diminta mengusut dugaan kebocoran informasi soal putusan terkait sistem Pemilihan Legislatif (Pileg).

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Pasalnya, putusan MK yang belum dibacakan masih berstatus sebagai rahasia negara.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan lewat cuitan di akun Twitter resmi @mohmahfudmd, Minggu, 28 Mei 2023.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu.

Terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Baca artikel menarik lainnya di sini: Putusan MK Bocor, Sistem Pemilu Legislatif Disebut akan Kembali ke Proporsional Tertutup atau Coblos Partai

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II).

Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan.

Sementara 8 dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup.

Yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS.

Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi penting.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Yaitu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sistem pemilu legislatif disebut akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting,” kata Denny Indrayana lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu, 28 Mei 2023.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara,” kata Mahfud MD.

Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud MD.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Mahfud MD bahkan mengatakan dirinya yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tidak berani bertanya kepada MK soal putusan yang belum dibacakan.

Mahfud MD juga mendesak MK mencari pihak yang membocorkan informasi tersebut.

“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka.”

“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi.”

“MK harus selidiki sumber informasinya,” ujar Mahfud MD dalam cuitannya.***

Berita Terkait

Kasus Kuota Haji Rp1 Triliun, KPK Cegah Eks Menag Gus Yaqut Bepergian
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Ketua DPR Puan Maharani Minta Pemerintah Bubarkan Ormas Premanisme di Indonesia
Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri Absen di Sarasehan BPIP, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Memprotes Gubernur yang Dinilai Abaikan Legislatif, Fraksi PDIP Walk Out Bela Marwah DPRD Jawa Barat
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
Usulkan 8 Poin Pernyataan Sikap, Presiden Prabowo Subianto Hormati Forum Purnawirawan Prajurit TNI
Beredar Isu Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Mundur, Begini Respons Istana

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:14 WIB

Kasus Kuota Haji Rp1 Triliun, KPK Cegah Eks Menag Gus Yaqut Bepergian

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Senin, 26 Mei 2025 - 11:06 WIB

Ketua DPR Puan Maharani Minta Pemerintah Bubarkan Ormas Premanisme di Indonesia

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:45 WIB

Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri Absen di Sarasehan BPIP, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:55 WIB

Memprotes Gubernur yang Dinilai Abaikan Legislatif, Fraksi PDIP Walk Out Bela Marwah DPRD Jawa Barat

Berita Terbaru