PERSDA.COM – Anggota Polsek Bojongsari dan warga grebek kios penjualan obat keras berkedok warung kelontong secara ilegal di Kecamatan Bojongsari, Depok.
Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan satu orang pedagang berinisial IM (20) serta ratusan butir jenis obat daftar G.
Kapolsek Bojongsari Kompol Yogi Maulana, mengatakan pedagang warung kelontong IM (20) berhasil diamankan petugas.
Usai dilakukan penggrebekan di tempat usahanya menjual secara ilegal jenis obat-obatan golongan keras atau daftar G.
Baca Juga:
Anak Bos Toko Roti Ditangkap Polisi di Sukabumi, Ini Duduk Perkaranya hingga Berurusan dengan Hukum
Usai Periksa Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Jaksel, Polisi Ungkap Hasil Tes Urine
“Obat yang dijual sesuai dengan resep dokter tidak diperjualbelikan di tempat biasa, jika disalah gunakan dapat sebagai obat penenang bagi yang menggunakanya.”
“Sehingga cukup bahaya,” ujar Kompol Yogi usai dikonfirmasi, Kamis, 15 Juni 2023.
Kompol Yogi menyebutkan dari tangan penjaga warung IM didapatkan ratusan butir berbagai macam jenis obat daftar G.
“Ada Tramadol 55 strip, trihexyphenidyl 4 strip, heximer 79 strip, alprazolam 45 butir, grantusif 5 butir, fasidol 5 butir, cefadroxil 5 butir, diazepam 5 butir, d
an nerlopam 5 butir”.
Baca Juga:
Silaturahmi Internasional: Lembaga Halal Luar Negeri Dapat Sertifikat Kompetensi di BNSP
RUA RUALB PROPAMI 2024 di Mercure Ancol: Evaluasi Kinerja Pengurus Diterima, Perubahan AD Disetujui
“Termasuk semuanya yang kita sita sebagai barang bukto masuk ke jenis obat-obatan keras digolonglan dalam daftar G,” tuturnya. (DRI).***