Penerimaan Gratifikasi, KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun Trisambodo untuk 40 Hari ke Depan

- Pewarta

Jumat, 14 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. (Instagram.com/@allartis)

Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. (Instagram.com/@allartis)

INFOEKSPRES.COM  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Tim penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT untuk 40 hari ke depan, terhitung 23 April 2023 sampai 1 Juli 2023 di Rutan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 13 April 2023.

Ali menerangkan bahwa perpanjangan masa penahanan tersebut untuk keperluan pengumpulan alat bukti dan pemanggilan saksi-saksi.

“KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik,” ujarnya.

Baca artikel penting lainnya di media online Bisnisnews.com – salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo pada hari Senin 3 April 2023

RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

RAT diduga memiliki beberapa usaha yang satu, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Berita Terkait

BPIH 2026 Ditetapkan Lebih Rendah, Pemerintah Jaga Kualitas Layanan di Tanah Suci
Mahfud MD Nilai Reshuffle Kabinet Prabowo Baru Tahap Awal, Oktober Bisa Berlanjut
Reshuffle Kabinet Prabowo: 3 Nama Hilang, Istana Tegaskan Pilihan Bukan Karena Politik
Makar Atau Aspirasi? NasDem Minta Investigasi Independen Aksi Demonstrasi
Simbol Bajak Laut One Piece Berkibar, Pemerintah Pilih Rute Damai dan Edukatif
Polisi Tingkatkan Kasus Ijazah Jokowi, Demokrasi Indonesia Diuji Lagi
Kasus Chromebook Rp9,9 Triliun: Nadiem Makarim Diperiksa soal Perubahan Kajian Teknis
Sembilan Obat Bahan Alam Terungkap oleh BPOM Mengandung Kimia Berbahaya

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:11 WIB

BPIH 2026 Ditetapkan Lebih Rendah, Pemerintah Jaga Kualitas Layanan di Tanah Suci

Senin, 15 September 2025 - 07:21 WIB

Mahfud MD Nilai Reshuffle Kabinet Prabowo Baru Tahap Awal, Oktober Bisa Berlanjut

Selasa, 9 September 2025 - 14:55 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo: 3 Nama Hilang, Istana Tegaskan Pilihan Bukan Karena Politik

Rabu, 3 September 2025 - 09:21 WIB

Makar Atau Aspirasi? NasDem Minta Investigasi Independen Aksi Demonstrasi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:08 WIB

Simbol Bajak Laut One Piece Berkibar, Pemerintah Pilih Rute Damai dan Edukatif

Berita Terbaru