Oknum Polisi Pelaku Penusukan Sopir Taksi Online Hingga Tewas, Jaksa Minta Keterangan Keluarga

- Pewarta

Selasa, 11 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penusukan. (Dok. Persda.com/M. Rifai Azhari)

Ilustrasi Penusukan. (Dok. Persda.com/M. Rifai Azhari)

PERSDA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tohom Hasiholan Silalahi menghadirkan dua saksi dari keluarga terdakwa.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Dalam sidang lanjutan atas dugaan kasus penusukan sopir taksi online hingga tewas yang dilakukan oknum Polisi HS,

JPU menghadirkan Marta Oktavianus Sitanggang sebagai saksi. Dalam keterangannya di bawah sumpah, saksi mengakui, bahwa dirinya adalah kakak kandung dari HS.

Saksi menjelaskan, kejadian ini diketahui olehnya dari pemberitaan. Hal itu dipertegas saat pihak Kepolisian menghubungi untuk menanyakan keberadaan HS.

“Pihak Kepolisian tahu nomor kontak saya dari orang tua di Jambi yang saat itu menanyakan, apakah ada anggota keluarga HS yang tinggal di pulau Jawa.”

Baca artikel menarik lainnya, di sini: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Terbungkus Karung di Kolong Tol Cibitung – Cilincing

“Oleh karena itu nomor kontak saya diberikan ke pihak Kepolisian,” kata Marta saat memberikan keterangan, Senin 10 Juli 2023.

Saksi menambahkan, HS terakhir menghubungi dirinya pada Senin sekira pukul 04.00 WIB.

Telepon HS oleh saksi tak diangkat dikarenakan saat itu dia sudah tertidur, sehingga saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan HS.

Menurutnya, saksi terakhir berkomunikasi dengan HS mengatakan, bahwa dia akan mengantarkan pesanan mobil Abang ke Jambi.

“Adik saya seorang anggota Polisi dan kesehariannya berperilaku baik dan saya tidak tahu kalau adik saya ada masalah terkait dengan permainan judi online,” imbuhnya.

Sementara Paman dari terdakwa HS, Hendri Wilian Sitanggang menerangkan, dia mengetahui kasus ini saat teman kerja HS menghubunginya menanyakan keberadaan keponakannya tersebut.

Saksi menjawab, bahwa HS sudah delapan hari lalu pergi dari rumahnya yang terletak di Cibarusa, Bekasi dengan meminjam sepeda motor miliknya.

“HS pertama kali datang ke rumah saya sehabis pulang kerja. Dia dinas di Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Sepeda motornya, sambung saksi, ditemukan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, saat petugas menghubunginya.

“Sepeda motor saya dijadikan barang bukti oleh pihak Kepolisian. Kalau STNK dan BPKB ada sama saya,” ungkapnya.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

JPU Tohom saat dikonfirmasi menegaskan, pihaknya menghadirkan dua saksi dari Keluarga terdakwa dikarenakan untuk pembuktian.

“Benar, dua saksi itu masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa dan keterangannya ada di dalam BAP. Para saksi juga merasa tak keberatan saat diambil sumpahnya,” tuturnya.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Tohom menambahkan, keterangan dua saksi tersebut oleh terdakwa, dibenarkan. Terdakwa tidak merasa keberatan atas kesaksian tersebut.

“Untuk sidang selanjutnya, agendanya masih pemeriksaan saksi. JPU nanti akan mengupayakan menghadirkan saksi yang memesan mobil dari terdakwa,” pungkasnya.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Tohom menjerat perbuatan HS dengan pasal berlapis.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair, Pasal 339 KUHP Subsidair, Kesatu, Pasal 338 KUHP atau, Kedua Pasal 365 ayat (3) Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP,” kata Tohom saat pembacaan surat dakwaan, Rabu 14 Juni 2023 lalu. (JIM)***

Berita Terkait

Terkaít Penangkapan Mahasiswa dan Tebusan Rp12 Juta, Polres Jaktim Tanggapi Tudingan Akun Mendos
Anak Bos Toko Roti Ditangkap Polisi di Sukabumi, Ini Duduk Perkaranya hingga Berurusan dengan Hukum
2 Saksi dari Bank BNI Mangkir dari Panggilan Polisi agar Dipanggil Paksa, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Usai Periksa Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Jaksel, Polisi Ungkap Hasil Tes Urine
Silaturahmi Internasional: Lembaga Halal Luar Negeri Dapat Sertifikat Kompetensi di BNSP
RUA RUALB PROPAMI 2024 di Mercure Ancol: Evaluasi Kinerja Pengurus Diterima, Perubahan AD Disetujui
Business Matching Jakarta: BNSP dan TOYO Work Group Jepang Fokus pada Sertifikasi Kompetensi Pekerja Migran
Inovasi Pintu Baja Kodai Door di Indo Build Tech 2024: Tahan Rayap dan Estetik

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:46 WIB

Terkaít Penangkapan Mahasiswa dan Tebusan Rp12 Juta, Polres Jaktim Tanggapi Tudingan Akun Mendos

Selasa, 17 Desember 2024 - 07:37 WIB

Anak Bos Toko Roti Ditangkap Polisi di Sukabumi, Ini Duduk Perkaranya hingga Berurusan dengan Hukum

Senin, 9 Desember 2024 - 08:49 WIB

2 Saksi dari Bank BNI Mangkir dari Panggilan Polisi agar Dipanggil Paksa, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Senin, 2 Desember 2024 - 08:51 WIB

Usai Periksa Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Jaksel, Polisi Ungkap Hasil Tes Urine

Rabu, 9 Oktober 2024 - 21:13 WIB

Silaturahmi Internasional: Lembaga Halal Luar Negeri Dapat Sertifikat Kompetensi di BNSP

Berita Terbaru