10 Orang Pengedar Narkoba Ditangkap dan Barang Bukti Berupa 48 Kg Ganja dan 270 Gram Sabu Disita

- Pewarta

Selasa, 27 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tanaman Ganja. (Pexels.com/rexmedlen)

Ilustrasi Tanaman Ganja. (Pexels.com/rexmedlen)

PERSDA.COM – Polres Metro Tangerang Kota mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ganja jaringan Sumatera, Jawa, dan Bali.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Dari pengungkapan ini polisi mengamankan 10 orang pengedar.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat.

Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 48 kg ganja dan 270 gram sabu.

“Penangkapan terhadap 10 pengedar narkotika jenis sabu dan ganja ini dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota”

Baca artikel menarik lainnya, di sini: Berikut Ini 7 Jenis Makanan yang Aman untuk Penderita Asam Lambung, Termasuk Daging Rendah Lemak

“Berkat adanya informasi dari masyarakat,” jelas Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Selasa, 27 Juni 2023.

Menurut Zain, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan pelaku berinisaial IR dan SB.

Dari tangan mereka, polisi mendapatkan barang bukti sabu 200 gram.

Selanjutny, kata Zain, pihak kepolisian kemudian mengembangkan kasus ini.

Dan berhasil menangkap pelaku lain RF di Duren Sawit, Jakarta Timur dengan barang bukti sabu 66 gram lebih.

“Dari kelompok ini kami mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 270,08 gram,” ucapnya.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Sementara terkait kasus ganja, Zain menambahkan pihak kepolisian menangkap empat orang pelaku.

Diketahui ganja tersebut diperoleh dari Aceh dan hendak diedarkan di Kota Tangerang, Jakarta hingga pulau Bali.***

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berita Terkait

Dari Air Hitam Sampai Dokumen Gaib: Warga Penghuni Puri Park View Mengadu ke Kantor Presiden
Anak-anak Yatim Terima Kunjungan dan Bantuan dari PROPAMI Care
Terkaít Penangkapan Mahasiswa dan Tebusan Rp12 Juta, Polres Jaktim Tanggapi Tudingan Akun Mendos
Anak Bos Toko Roti Ditangkap Polisi di Sukabumi, Ini Duduk Perkaranya hingga Berurusan dengan Hukum
2 Saksi dari Bank BNI Mangkir dari Panggilan Polisi agar Dipanggil Paksa, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Usai Periksa Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Jaksel, Polisi Ungkap Hasil Tes Urine
Silaturahmi Internasional: Lembaga Halal Luar Negeri Dapat Sertifikat Kompetensi di BNSP
RUA RUALB PROPAMI 2024 di Mercure Ancol: Evaluasi Kinerja Pengurus Diterima, Perubahan AD Disetujui

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 08:15 WIB

Dari Air Hitam Sampai Dokumen Gaib: Warga Penghuni Puri Park View Mengadu ke Kantor Presiden

Senin, 19 Mei 2025 - 16:15 WIB

Anak-anak Yatim Terima Kunjungan dan Bantuan dari PROPAMI Care

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:46 WIB

Terkaít Penangkapan Mahasiswa dan Tebusan Rp12 Juta, Polres Jaktim Tanggapi Tudingan Akun Mendos

Selasa, 17 Desember 2024 - 07:37 WIB

Anak Bos Toko Roti Ditangkap Polisi di Sukabumi, Ini Duduk Perkaranya hingga Berurusan dengan Hukum

Senin, 9 Desember 2024 - 08:49 WIB

2 Saksi dari Bank BNI Mangkir dari Panggilan Polisi agar Dipanggil Paksa, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terbaru