PERSDA.COM – Polres Metro Tangerang Kota mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ganja jaringan Sumatera, Jawa, dan Bali.
Dari pengungkapan ini polisi mengamankan 10 orang pengedar.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Dari Air Hitam Sampai Dokumen Gaib: Warga Penghuni Puri Park View Mengadu ke Kantor Presiden
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Polda Metro Tanyai Rismon Tentang YouTube Balige Academy dan Analisis Ijazah Jokowi

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 48 kg ganja dan 270 gram sabu.
“Penangkapan terhadap 10 pengedar narkotika jenis sabu dan ganja ini dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota”
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Berikut Ini 7 Jenis Makanan yang Aman untuk Penderita Asam Lambung, Termasuk Daging Rendah Lemak
Baca Juga:
Ketua DPR Puan Maharani Minta Pemerintah Bubarkan Ormas Premanisme di Indonesia
Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri Absen di Sarasehan BPIP, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tanggapi Tuduhan Kartel Bunga Pinjaman
“Berkat adanya informasi dari masyarakat,” jelas Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Selasa, 27 Juni 2023.
Menurut Zain, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan pelaku berinisaial IR dan SB.
Dari tangan mereka, polisi mendapatkan barang bukti sabu 200 gram.
Selanjutny, kata Zain, pihak kepolisian kemudian mengembangkan kasus ini.
Baca Juga:
4 Sikap Presiden Prabowo Subianto Jadi Sorotan, Keberpihakan Pemerintah terhadap Buruh Diapresiasi
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
Usulkan 8 Poin Pernyataan Sikap, Presiden Prabowo Subianto Hormati Forum Purnawirawan Prajurit TNI
Dan berhasil menangkap pelaku lain RF di Duren Sawit, Jakarta Timur dengan barang bukti sabu 66 gram lebih.
“Dari kelompok ini kami mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 270,08 gram,” ucapnya.
Sementara terkait kasus ganja, Zain menambahkan pihak kepolisian menangkap empat orang pelaku.
Diketahui ganja tersebut diperoleh dari Aceh dan hendak diedarkan di Kota Tangerang, Jakarta hingga pulau Bali.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.