PERSDA.COM – Polres Metro Tangerang Kota mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ganja jaringan Sumatera, Jawa, dan Bali.
Dari pengungkapan ini polisi mengamankan 10 orang pengedar.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat.
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 48 kg ganja dan 270 gram sabu.
Baca Juga:
Soal Tudingan Intimidasi kepada Agustiani Tio Fridelina, Komisi Pemberantasan Korupsi Beri Tanggapan
Dampak Kepemimpinan Presiden AS Donald Trump Terhadap Ekonomi Indonesia Diungkap Bappenas
“Penangkapan terhadap 10 pengedar narkotika jenis sabu dan ganja ini dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota”
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Berikut Ini 7 Jenis Makanan yang Aman untuk Penderita Asam Lambung, Termasuk Daging Rendah Lemak
“Berkat adanya informasi dari masyarakat,” jelas Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Selasa, 27 Juni 2023.
Menurut Zain, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan pelaku berinisaial IR dan SB.
Baca Juga:
Pemerintah Perkuat Stok Daging Ruminansia, Persiapan Menjelang Ramadan dan Idulfitri Tahun 2025
Dari tangan mereka, polisi mendapatkan barang bukti sabu 200 gram.
Selanjutny, kata Zain, pihak kepolisian kemudian mengembangkan kasus ini.
Dan berhasil menangkap pelaku lain RF di Duren Sawit, Jakarta Timur dengan barang bukti sabu 66 gram lebih.
“Dari kelompok ini kami mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 270,08 gram,” ucapnya.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi PT Aneka Tambang, Terungkap Alasan Siman Bahar Mangkir Lagi dari Panggilan KPK
Sementara terkait kasus ganja, Zain menambahkan pihak kepolisian menangkap empat orang pelaku.
Diketahui ganja tersebut diperoleh dari Aceh dan hendak diedarkan di Kota Tangerang, Jakarta hingga pulau Bali.***