PERSDA.COM – Penggeledahan dan penyitaan terhadap dua tempat dilakukan terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Kedua tempat tersebut yakni:
1. Kantor Kementerian Perdagangan RI, beralamat di Jl. M.I. Ridwan Rais, RT.7/RW.1, Gambir, Jakarta Pusat 10110.
2. Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), beralamat di Graha PPI, Jl. Abdul Muis, RT.11/RW.8, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat 10160.
Baca artikel lainnya di sini: Kejagung Geledah Kantor Kementerian Perdagangan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan hal itu dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).
“Di Kantor Kementerian Perdagangan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian,” kata Sumedana.
Baca Juga:
Pemerintah Perkuat Stok Daging Ruminansia, Persiapan Menjelang Ramadan dan Idulfitri Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi PT Aneka Tambang, Terungkap Alasan Siman Bahar Mangkir Lagi dari Panggilan KPK
Sedangkan di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI.
Dari kedua tempat tersebut, terang dia, Tim Penyidik menemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana.
“Adapun penyitaan dan penggeledahan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan.”
“Dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan RI pada 2015 sampai dengan 2023,” ujar dia.***
Baca Juga:
Ikut Hadiri Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Said Didu: Saya Menduga ini Perampokan Aset Negara