PERSDA.COM – Polda Jabar berhasil mengamankan 25 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) diduga ilegal pada Jumat (1/3/2024).
Tim Polda Jabarl terdiri dari Anggota PAM Obvit Polda Jawa Barat dan unit PAM Obvit Polres Majalengka Bandar Udara Internasional Jawa Barat Kertajati (KJT).
Dilansir Tribrata News, semua terduga diamankan di ruang boarding internasional Bandara Kertajatilati 2.
Selanjutnya untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut 25 CPMI tersebut di bawa ke Polda jabar.
Baca Juga:
Termasuk Anthony Salim, Prabowo Subianto Kenalkan Konglomerat kepada Investor Gloɓal Ray Dalio
Hallo Media Ajak Wartawan Berjiwa Wirausaha di Kota dan Kabupaten untuk Gabung Menjadi Koresponden
Prabowo Ingin Hasil Penghematan Anggaran Diinvestasikan ke Industri yang Ciptakan Lapangan Kerja
25 CPMI tersebut direkrut oleh dua kelompok oknum P3M yang menggunakan VISA kunjungan biasa/visa pelancong.
REDAKSI: Silahkan lanjutkan scroll ke bawah untuk mengetahui berita dan informasi yang lebih lengkap dari artikel ini. Selamat membaca!
Baca artikel lainnya di sini : Polisi Jepang Tangkap Seorang WNI Perempuan, Dituduh Telantarkan Jasad Bayi yang Baru Dilahirkannya
Dengan modus CPMI tersebut di kirim Ke Timur tengah transit (singgah sementara) ke Malaysia.
Baca Juga:
Indonesia Ajak Belanda untuk Dukung Berbagai Program Strategis, Termasuk Ketahanan Pangan dan Energi
Menggunakan Maskapai Malaysia Airlines dengan Nomor Register MH 844 tujuan Kuala Lumpur pada pukul 09.20 WIB.***
Lihat juga konten video, di sini: Program Makan Siang Prabowo Serupa dengan Ajaran Nabi Ibrahim, Begini Penjelasan Gus Miftah
Artikel di atas juga sudah diterbitkan portal berita nasional Indonesiaoke.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Apakabarnews.com dan Infofinansial.com
Baca Juga:
Program Rumah Murah, Prabowo Subianto Umumkan Skema Bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Rumah
SBY ke KIM Ajak Bersatu dalam Hati, Loyal Penuh kepada Pemimpin, Jangan ada yang Mendua Hati
Soal Tudingan Intimidasi kepada Agustiani Tio Fridelina, Komisi Pemberantasan Korupsi Beri Tanggapan