Retas Kartu Kredit untuk Belanja di Market Place Jepang Secara Eletronik, Kerugian Capai Rp1,6 Miliar

- Pewarta

Rabu, 9 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kartu Kredit. (Pixabay.com/jarmoluk)

Ilustrasi Kartu Kredit. (Pixabay.com/jarmoluk)

PERSDA.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus dugaan peretasan kartu kredit yang digunakan untuk melakukan pembayaran secara elektronik.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Kasus tersebut merupakan kerja sama Kepolisian Indonesia bersama dengan atase kepolisian Jepang.

Lantaran kejahatan dilakukan untuk membeli bahan-bahan elektronik secara online di Jepang.

Demikian disampaikan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 8 Agustus 2023.

Baca artikel lainnya di sini: Pengusutan Dugaan Ekspor 5,2 Ton Ore Nikel Ilegal ke China, Luhut Pandjaitan: Pak Firli Langsung Cek di China

“Perkara akses ilegal dengan cara meretas kartu kredit yang digunakan oleh para pelaku”.

“Untuk melakukan pembayaran elektronik di beberapa market place di Jepang,” ujar Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

Dalam kasus tersebut, terdapat dua orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial DK dan SB.

Untuk tersangka DK menjalani proses penahanan di Bareskrim Polri, sementara tersangka SB menjalani proses di Kepolisian Osaka Jepang.

Kasus tersebut terungkap bermula dari adanya laporan pemilik kartu kredit di Jepang memiliki tagihan transaksi pembelian yang merasa tidak pernah memesan.

Di mana terdapat 8 orang warga negara Jepang yang menjadi korban.

“Modusnya dua orang ini saling kerja sama dan otaknya (tersangka) DK.”

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

“(Tersangka) SB saat kejadian tindak pidana ini di ada di Jepang, dia hanya ditugaskan oleh DK untuk mengaktifkan komputernya di Jepang,” kata Adi Vivid.

“Setelah komputer aktif di-remote (dikendalikan) oleh DK dan dia yang kendalikan.”

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Tujuannya mengelabui padahal otak pelaku di Indonesia, komputernya di Jepang,” imbuhnya.

Setelah berhasil memperoleh akses kartu kredit yang diretas, pelaku kemudian membelanjakannya di market place Jepang dengan kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Dalam kasus tersebut, pasal yang dikenakan yakni:

1. Pasal 46 ayat 1, 2, 3 juncto Pasal 30 ayat 1, 2, 3 UU ITE terkait ilegal akses

2. Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU ITE, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE dan

3. Pasal 363 KUHP

Dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.***

Berita Terkait

BPIH 2026 Ditetapkan Lebih Rendah, Pemerintah Jaga Kualitas Layanan di Tanah Suci
Mahfud MD Nilai Reshuffle Kabinet Prabowo Baru Tahap Awal, Oktober Bisa Berlanjut
Reshuffle Kabinet Prabowo: 3 Nama Hilang, Istana Tegaskan Pilihan Bukan Karena Politik
Makar Atau Aspirasi? NasDem Minta Investigasi Independen Aksi Demonstrasi
Simbol Bajak Laut One Piece Berkibar, Pemerintah Pilih Rute Damai dan Edukatif
Polisi Tingkatkan Kasus Ijazah Jokowi, Demokrasi Indonesia Diuji Lagi
Kasus Chromebook Rp9,9 Triliun: Nadiem Makarim Diperiksa soal Perubahan Kajian Teknis
Sembilan Obat Bahan Alam Terungkap oleh BPOM Mengandung Kimia Berbahaya

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:11 WIB

BPIH 2026 Ditetapkan Lebih Rendah, Pemerintah Jaga Kualitas Layanan di Tanah Suci

Senin, 15 September 2025 - 07:21 WIB

Mahfud MD Nilai Reshuffle Kabinet Prabowo Baru Tahap Awal, Oktober Bisa Berlanjut

Selasa, 9 September 2025 - 14:55 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo: 3 Nama Hilang, Istana Tegaskan Pilihan Bukan Karena Politik

Rabu, 3 September 2025 - 09:21 WIB

Makar Atau Aspirasi? NasDem Minta Investigasi Independen Aksi Demonstrasi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:08 WIB

Simbol Bajak Laut One Piece Berkibar, Pemerintah Pilih Rute Damai dan Edukatif

Berita Terbaru