Retas Kartu Kredit untuk Belanja di Market Place Jepang Secara Eletronik, Kerugian Capai Rp1,6 Miliar

- Pewarta

Rabu, 9 Agustus 2023 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kartu Kredit. (Pixabay.com/jarmoluk)

Ilustrasi Kartu Kredit. (Pixabay.com/jarmoluk)

PERSDA.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus dugaan peretasan kartu kredit yang digunakan untuk melakukan pembayaran secara elektronik.

Kasus tersebut merupakan kerja sama Kepolisian Indonesia bersama dengan atase kepolisian Jepang.

Lantaran kejahatan dilakukan untuk membeli bahan-bahan elektronik secara online di Jepang.

Demikian disampaikan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 8 Agustus 2023.

Baca artikel lainnya di sini: Pengusutan Dugaan Ekspor 5,2 Ton Ore Nikel Ilegal ke China, Luhut Pandjaitan: Pak Firli Langsung Cek di China

“Perkara akses ilegal dengan cara meretas kartu kredit yang digunakan oleh para pelaku”.

“Untuk melakukan pembayaran elektronik di beberapa market place di Jepang,” ujar Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

Dalam kasus tersebut, terdapat dua orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial DK dan SB.

Untuk tersangka DK menjalani proses penahanan di Bareskrim Polri, sementara tersangka SB menjalani proses di Kepolisian Osaka Jepang.

Kasus tersebut terungkap bermula dari adanya laporan pemilik kartu kredit di Jepang memiliki tagihan transaksi pembelian yang merasa tidak pernah memesan.

Di mana terdapat 8 orang warga negara Jepang yang menjadi korban.

“Modusnya dua orang ini saling kerja sama dan otaknya (tersangka) DK.”

“(Tersangka) SB saat kejadian tindak pidana ini di ada di Jepang, dia hanya ditugaskan oleh DK untuk mengaktifkan komputernya di Jepang,” kata Adi Vivid.

“Setelah komputer aktif di-remote (dikendalikan) oleh DK dan dia yang kendalikan.”

“Tujuannya mengelabui padahal otak pelaku di Indonesia, komputernya di Jepang,” imbuhnya.

Setelah berhasil memperoleh akses kartu kredit yang diretas, pelaku kemudian membelanjakannya di market place Jepang dengan kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.

Dalam kasus tersebut, pasal yang dikenakan yakni:

1. Pasal 46 ayat 1, 2, 3 juncto Pasal 30 ayat 1, 2, 3 UU ITE terkait ilegal akses

2. Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU ITE, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE dan

3. Pasal 363 KUHP

Dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.***

Berita Terkait

Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Resmi Menjadi Tersangka Namun Belum Ditahan, Begini Tanggapan Pengamat
LPSK Ungkap Alasan Tolak Permohonan Perlindungan untuk Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo
Ungkap Alasan Tunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK, Jokowi: Ya Banyak Pertimbangannya
Sapu Langit Communications, Mitra Strategis untuk Hadapi Masalah Komunikasi Korporasi Anda
Firli Bahuri Jadi Tersangka, Polisi Bakal Periksa Kembali Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Pekan Depan
Jasa Siaran Pers Layani Penayangan Press Release dengan Konten Video Secara Serentak di Puluhan Media
Kasus Dugaan Pemerasan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim Polri
Menhan Prabowo Subianto Sebut PBB Perlu Ambil Lebih Banyak Tindakan Cegah Konflik
Persda Media Network (PMN) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 09:40 WIB

Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Resmi Menjadi Tersangka Namun Belum Ditahan, Begini Tanggapan Pengamat

Selasa, 28 November 2023 - 13:36 WIB

LPSK Ungkap Alasan Tolak Permohonan Perlindungan untuk Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo

Senin, 27 November 2023 - 08:41 WIB

Ungkap Alasan Tunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK, Jokowi: Ya Banyak Pertimbangannya

Sabtu, 25 November 2023 - 16:21 WIB

Firli Bahuri Jadi Tersangka, Polisi Bakal Periksa Kembali Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Pekan Depan

Senin, 20 November 2023 - 13:57 WIB

Jasa Siaran Pers Layani Penayangan Press Release dengan Konten Video Secara Serentak di Puluhan Media

Kamis, 16 November 2023 - 16:42 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim Polri

Rabu, 15 November 2023 - 16:43 WIB

Menhan Prabowo Subianto Sebut PBB Perlu Ambil Lebih Banyak Tindakan Cegah Konflik

Selasa, 14 November 2023 - 15:23 WIB

Mantan Penyidik KPK Sebut Ketua KPK Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa Penyidik Polda, Begini Alasannya

Berita Terbaru