PERSDA.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus dugaan peretasan kartu kredit yang digunakan untuk melakukan pembayaran secara elektronik.
Kasus tersebut merupakan kerja sama Kepolisian Indonesia bersama dengan atase kepolisian Jepang.
Lantaran kejahatan dilakukan untuk membeli bahan-bahan elektronik secara online di Jepang.
Demikian disampaikan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 8 Agustus 2023.
Baca Juga:
Inilah Momen Paus Fransiskus Keliling Sapa Umat Naik Maung Tangguh Besutan Prabowo Subianto
Baca artikel lainnya di sini: Pengusutan Dugaan Ekspor 5,2 Ton Ore Nikel Ilegal ke China, Luhut Pandjaitan: Pak Firli Langsung Cek di China
“Perkara akses ilegal dengan cara meretas kartu kredit yang digunakan oleh para pelaku”.
“Untuk melakukan pembayaran elektronik di beberapa market place di Jepang,” ujar Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
Dalam kasus tersebut, terdapat dua orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial DK dan SB.
Baca Juga:
Untuk tersangka DK menjalani proses penahanan di Bareskrim Polri, sementara tersangka SB menjalani proses di Kepolisian Osaka Jepang.
Kasus tersebut terungkap bermula dari adanya laporan pemilik kartu kredit di Jepang memiliki tagihan transaksi pembelian yang merasa tidak pernah memesan.
Di mana terdapat 8 orang warga negara Jepang yang menjadi korban.
“Modusnya dua orang ini saling kerja sama dan otaknya (tersangka) DK.”
Baca Juga:
Perkuat Komunikasi Kebijakan Pemerintah, APPRI Dukung Terbentuknya Kantor Komunikasi Kepresidenan
Tanggapi Pertanyaan Wartawan Seputar Reshuffe Kabinet, Menteri ESDM Arifin Tasrif: Tunggu Saja
Sebanyak 2000 Rumah Terdampak dan 1 Jembatan Putus di Distrik Makbon dalam Banjir Kabupaten Sorong
“(Tersangka) SB saat kejadian tindak pidana ini di ada di Jepang, dia hanya ditugaskan oleh DK untuk mengaktifkan komputernya di Jepang,” kata Adi Vivid.
“Setelah komputer aktif di-remote (dikendalikan) oleh DK dan dia yang kendalikan.”
“Tujuannya mengelabui padahal otak pelaku di Indonesia, komputernya di Jepang,” imbuhnya.
Setelah berhasil memperoleh akses kartu kredit yang diretas, pelaku kemudian membelanjakannya di market place Jepang dengan kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Dalam kasus tersebut, pasal yang dikenakan yakni:
1. Pasal 46 ayat 1, 2, 3 juncto Pasal 30 ayat 1, 2, 3 UU ITE terkait ilegal akses
2. Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU ITE, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE dan
3. Pasal 363 KUHP
Dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.***