Retas Kartu Kredit untuk Belanja di Market Place Jepang Secara Eletronik, Kerugian Capai Rp1,6 Miliar

- Pewarta

Rabu, 9 Agustus 2023 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kartu Kredit. (Pixabay.com/jarmoluk)

Ilustrasi Kartu Kredit. (Pixabay.com/jarmoluk)

PERSDA.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus dugaan peretasan kartu kredit yang digunakan untuk melakukan pembayaran secara elektronik.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Kasus tersebut merupakan kerja sama Kepolisian Indonesia bersama dengan atase kepolisian Jepang.

Lantaran kejahatan dilakukan untuk membeli bahan-bahan elektronik secara online di Jepang.

Demikian disampaikan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 8 Agustus 2023.

Baca artikel lainnya di sini: Pengusutan Dugaan Ekspor 5,2 Ton Ore Nikel Ilegal ke China, Luhut Pandjaitan: Pak Firli Langsung Cek di China

“Perkara akses ilegal dengan cara meretas kartu kredit yang digunakan oleh para pelaku”.

“Untuk melakukan pembayaran elektronik di beberapa market place di Jepang,” ujar Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

Dalam kasus tersebut, terdapat dua orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial DK dan SB.

Untuk tersangka DK menjalani proses penahanan di Bareskrim Polri, sementara tersangka SB menjalani proses di Kepolisian Osaka Jepang.

Kasus tersebut terungkap bermula dari adanya laporan pemilik kartu kredit di Jepang memiliki tagihan transaksi pembelian yang merasa tidak pernah memesan.

Di mana terdapat 8 orang warga negara Jepang yang menjadi korban.

“Modusnya dua orang ini saling kerja sama dan otaknya (tersangka) DK.”

“(Tersangka) SB saat kejadian tindak pidana ini di ada di Jepang, dia hanya ditugaskan oleh DK untuk mengaktifkan komputernya di Jepang,” kata Adi Vivid.

“Setelah komputer aktif di-remote (dikendalikan) oleh DK dan dia yang kendalikan.”

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

“Tujuannya mengelabui padahal otak pelaku di Indonesia, komputernya di Jepang,” imbuhnya.

Setelah berhasil memperoleh akses kartu kredit yang diretas, pelaku kemudian membelanjakannya di market place Jepang dengan kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Dalam kasus tersebut, pasal yang dikenakan yakni:

1. Pasal 46 ayat 1, 2, 3 juncto Pasal 30 ayat 1, 2, 3 UU ITE terkait ilegal akses

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

2. Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU ITE, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE dan

3. Pasal 363 KUHP

Dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.***

Berita Terkait

Hasilnya Dipastikan Positif Narkoba, BNN Lakukan 3 Kali Tes Narkoba Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari
Sebanyak 52 Pejabat Kabinet Merah Putih Disebut Belum Serahkan LHKPN, Begini Penjelasan KPK
Warga Kupang Optimistis dengan Program Makan Bergizi Gratis, Sambut Presiden Prabowo Subianto
Kasus Polisi Tembak Polisi, Komisi Kode Etik Polri Berhentikan Tidak dengan Hormat AKP Dadang Iskandar
Peluang Bisnis: Pemilik Media Online Bisa Publikasi Press Release Placement di Lebih dari 150 Media Online
Kementerian Komdigi Gandeng PPATK untuk Pencegahan, Peredaran Uang di Platform Judi Online Rp981 Triliun
Direktur Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Ditunjuk Jadi Anggota Divisi Humas SMSI
Prabowo Subianto Dipuji Presiden Vietnam: Dengan Keberanian Bapak, Indonesia akan Berkembang Unggul
Persda Media Network (PMN) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:36 WIB

Hasilnya Dipastikan Positif Narkoba, BNN Lakukan 3 Kali Tes Narkoba Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:45 WIB

Sebanyak 52 Pejabat Kabinet Merah Putih Disebut Belum Serahkan LHKPN, Begini Penjelasan KPK

Rabu, 27 November 2024 - 10:36 WIB

Kasus Polisi Tembak Polisi, Komisi Kode Etik Polri Berhentikan Tidak dengan Hormat AKP Dadang Iskandar

Senin, 25 November 2024 - 14:06 WIB

Peluang Bisnis: Pemilik Media Online Bisa Publikasi Press Release Placement di Lebih dari 150 Media Online

Rabu, 20 November 2024 - 14:29 WIB

Kementerian Komdigi Gandeng PPATK untuk Pencegahan, Peredaran Uang di Platform Judi Online Rp981 Triliun

Rabu, 20 November 2024 - 09:43 WIB

Direktur Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Ditunjuk Jadi Anggota Divisi Humas SMSI

Sabtu, 16 November 2024 - 14:55 WIB

Prabowo Subianto Dipuji Presiden Vietnam: Dengan Keberanian Bapak, Indonesia akan Berkembang Unggul

Jumat, 15 November 2024 - 08:40 WIB

Sorotan ke Mantan Menteri Budi Arie dalam Kasus Judi Online, Mensesneg: Semua Dikembalikan ke Fakta Hukum

Berita Terbaru