Mengapa Pasal ‘Penyiaran Berita Bohong dan Keonaran’ Indonesia Lebih Kejam dari Penjajah?

- Pewarta

Rabu, 9 Agustus 2023 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Berita Bohong (Hoax).(Dok. Persda.com/M. Rifai Azhari)

Ilustrasi Berita Bohong (Hoax).(Dok. Persda.com/M. Rifai Azhari)

Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

PERSDA.COM – Pemerintahan Jokowi terkesan anti-kritik. Setidak-tidaknya itu yang dipertontonkan para pendukung dan relawannya.

Lebih dari itu, kalau perlu para pengkritik dipenjara. Dengan tuduhan menghina presiden atau menyebarkan informasi bohong dan ujaran kebencian.

Masyarakatpun curiga. Apakah pendukung dan relawan tersebut bertindak atas inisiatif sendiri, atau ada yang mengkoordinir? Silakan menduga.

Kalau UU ITE tidak bisa mempidanakan pengkritik, maka akan dicarikan UU lainnya. Pokoknya, harus dipenjara, meskipun harus diada-adakan?

Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat dijerat dan dimasukkan penjara dengan menggunakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana.

UU tahun 1946? Ya, aneh tapi nyata.

UU No 1 Tahun 1946 yang ditetapkan 26 Februari 1946 menegaskan, bahwa UU yang berlaku sejak saat itu adalah UU (atau peraturan-peraturan) hukum pidana Pemerintah Belanda untuk daerah jajahan Hindia Belanda, Indonesia.

Dalam bahasa aslinya (bahasa Belanda) UU tersebut bernama “Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie”.

Pasal 1 berbunyi: “Dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 No. 2, menetapkan, bahwa peraturan-peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku, ialah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942.”

Pasal 6:
(1) Nama Undang-undang hukum pidana “Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsh-Indie” dirobah menjadi “Wetboek van Strafrecht” (WBSR).
(2) Undang-undang tersebut dapat disebut: “Kitab Undang-undang hukum pidana” (KUHP).

UU Belanda dan perubahannya ini (UU No 1 Tahun 1946) seharusnya hanya berlaku untuk sementara waktu saja, seperti dijelaskan di dalam Penjelasan Umum:

“ …. sehingga peraturan-peraturan ini, sebelum dapat
diselesaikan peraturan-peraturan hukum pidana nasional, boleh dipakai buat sementara waktu, sesudah peraturan-peraturan itu dirobah dan ditambah
seperlunya.”

Tetapi, faktanya masih digunakan sampai sekarang, dan semakin sering digunakan untuk mempidanakan pengkritik?

UU No 1 Tahun 1946 hanya berisi 17 pasal tentang perubahan atas UU kolonial tersebut, untuk mengisi kekosongan hukum pidana pasca deklarasi kemerdekaan Indonesia 17/8/1945.

Perubahan cukup penting adalah Pasal 14 dan Pasal 15 tentang penyiaran berita bohong dan keonaran.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Dua pasal hukum pidana ini yang menjerat Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, dan kemungkinan besar juga akan digunakan untuk menjerat Rocky Gerung.

Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 merupakan perluasan Pasal 171 WBSR (KUHP). Penjelasan Pasal 14 dan Pasal 15 menyatakan:

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Menggantikan Pasal 171 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang pada masa pancaroba ini perlu diperluas.”

Pasal 171 WBSR (KUHP) yang asli berbunyi: Hij die opzettelijk door het verspreiden van een logenachtig bericht onrust verwekt onder de bevolking, wordt gestraft met gevangenisstraf van ten hoogste een jaar of geldboete van ten hoogste drie honderd gulden.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Terjemahannya kurang lebih: Barang siapa, dengan sengaja menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun ATAU denda paling banyak tiga ratus gulden.

Pasal pidana “penyiaran berita bohong” di masa pemerintah kolonial, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, atau denda.

Diubah menjadi ancaman penjara 10 tahun (Pasal 14 ayat (1)), 3 tahun (Pasal 14 (2)), dan 2 tahun (Pasal 15), di masa kemerdekaan Indonesia, hingga sekarang.

Sanksi administratif “atau denda” dihilangkan. Sadis bukan?

Pasal 14
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.

Pasal 14 dan Pasal 15 tersebut dapat diartikan, pemerintah Indonesia di masa kemerdekaan menjadi 3 bahkan 10 kali lebih kejam dari penjajah???

Nampaknya, aparat penegak hukum pemerintahan Jokowi semakin suka menggunakan pasal pidana “penyiaran berita bohong dan keonaran”, yang ternyata lebih kejam dari pemerintahan penjajah.

Masyarakat menduga keras, upaya ini untuk membungkam kritik.

Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat sudah menjadi korban pasal “penyiaran berita bohong dan keonaran” ini.

Pertanyaannya, apakah Rocky Gerung juga akan menjadi korban pasal “berita bohong” ini?

Pertanyaannya, apakah Rocky Gerung dapat dituntut pasal-pasal “penyiaran berita bohong dan keonaran” ini?.***

Berita Terkait

Inilah Momen Paus Fransiskus Keliling Sapa Umat Naik Maung Tangguh Besutan Prabowo Subianto
Pemda agar Siapkan Tata Ruang yang Aman dan Mampu Tampung Masyarakat untuk Antisipasi Gempa Megatrust
Perkuat Komunikasi Kebijakan Pemerintah, APPRI Dukung Terbentuknya Kantor Komunikasi Kepresidenan
Ketua BNSP Syamsi Hari Resmikan LSP IND Logistik Indonesia, Sertifikasi Kompetensi Jadi Fokus Utama Peningkatan SDM
Tanggapi Pertanyaan Wartawan Seputar Reshuffe Kabinet, Menteri ESDM Arifin Tasrif: Tunggu Saja
Kejagung Tanggapi Kabar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akan Diperiksa Terkait Kasus Perizinan CPO
Situs Pusatsiaranpers.com Tampil Segar dengan Desain Baru, Makin Semangat Layani Pelanggan Jasa Siaran Pers
Prabowo Subianto Sebut Bertekad Tingkatkan Kemitraan Strategis Kedua Negara Saat Bertemu Erdogan
Persda Media Network (PMN) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 18:53 WIB

BNSP Selenggarakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM untuk Indonesia Emas 2045

Kamis, 5 September 2024 - 15:30 WIB

200 Peserta dari 10 Industri di KEK Jiipe Gresik Ikuti Sertifikasi Kompetensi BNSP Kolaborasi 9 LSP

Rabu, 4 September 2024 - 15:17 WIB

2 Tewas dan 4 Orang Terluka dalam Bencana Angin Kencang dan Hujan Deras yang Landa Kabupaten Bogor

Rabu, 4 September 2024 - 14:56 WIB

Banjir Merendam 154 Unit Rumah dan 70 Ha Persawahan di Kabupaten Parigi Moutong Akibat Sungai Meluap

Senin, 2 September 2024 - 17:50 WIB

Rektor IAIN Sorong Diskusikan Visi Pendidikan di Era Society 5.0 dalam Seminar Nasional Bersama BNSP

Senin, 26 Agustus 2024 - 19:58 WIB

Banjir Genangi 3 Kecamatan di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, Sebanyak 698 Jiwa Terdampak

Senin, 26 Agustus 2024 - 15:30 WIB

Sebanyak 1.834 Warga Terdampak, Banjir Rendam Kabupaten Aceh Tenggara Usai 3 Sungai Lawe Meluap

Senin, 26 Agustus 2024 - 10:50 WIB

Banjir Bandang Landa Kota Ternate, Maluku Utara, Sebanyak 13 Orang Meninggal Dunia dan 2 Orang Terluka

Berita Terbaru