PERSDA.COM – Penyidik KPK perpanjangan penahanan terhadap tersangka penyuap eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan, akan ditahan selama 40 hari ke depan di Rutan KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, Helmut akan ditahan sampai dengan 4 Februari 2024.
Perpanjangan penahanan dilakukan guna mengumpulkan bukti di dalam proses penyidikan.
Baca Juga:
Donald Trump Menang di Pemilihan Presiden Amerika Serikat, Begini Reaksi dari Timur Tengah
Capres Donald Trump Gugat CBS dan Ajukan Keluhan ke Washington Post, Jelang Pemungutan Suara
“Proses melengkapi berkas perkara penyidikan melalui pengumpulan alat bukti masih terus berlanjut.”
Baca artikel lainnya di sini :Kementerian PUPR Beri Penjelasan Soal Kabar Retakan di Terowongan Cisumdawu Akibat Gempa Sumedang
“Di antaranya memanggil saksi-saksi yang mengetahui persis dugaan perbuatan pidana dari tersangka dimaksud,” katanya, Selasa 2 januari 2024.
KPK telah menetapkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka korupsi.
Baca Juga:
Target Investasi Tahun 2025 Mencapai Sekitar Rp1.900 Triliun, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Eddy ditetapkan tersangka dalam kasus suap pengurusan administrasi Hukum Umum di Kemenkumham RI.
Lihat juga konten video, di sini: Bupati Cianjur Herman Suherman Sampaikan Keprihatinan atas Terjadinya Gempa di Sumedang
Komisi antirasuah juga menjerat Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadi Eddy.
Seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi pun juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Anak Indonesia Tidak Boleh Lapar, Prabowo Subianto: Yang Tak Setuju Jangan Ikut Pemerintahan Saya
Kerja Sama Tim dan Keberanian Sangat Penting, Prabowo Kemahkan Para Menteri di Akmil Magelang
Antusiasme Warga Sapa Presiden Prabowo dan Menhan Sjafrie Naik Maung Usai Serah Terima Jabatan
Eddy diduga menerima suap sebesar Rp8 miliar dari Helmut melalui Yogi dan Yosi.
Suap sebesar Rp4 miliar diberikan kepada Eddy untuk membantu Helmut menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM.
Adapun suap Rp3 miliar diberikan agar Eddy membantu menghentikan penanganan kasus yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri.
Helmut juga memberikan sekitar Rp1 miliar agar Eddy maju dalam pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia. ***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.