Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Resmi Menjadi Tersangka Namun Belum Ditahan, Begini Tanggapan Pengamat

- Pewarta

Rabu, 29 November 2023 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. Biroadpim.kalteng.go.id)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. Biroadpim.kalteng.go.id)

PERSDA.COM – Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Kendati demikian, hingga kini pihak kepolisian belum menahan mantan ketua KPK tersebut.

Firli Bahuri terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sehubungan dengan penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Menanggapi hal itu, Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menuturkan jika Firli harus segera ditahan.

Baca artikel lainnya di sini : Buruan Dapatkan Beasiswa S2 untuk Jurnalis Lewat BRI Fellowship Journalism, Pendaftaran Segera Ditutup!

“Yang bersangkutan (Firli) saat ini telah dijerat dengan Pasal 12 E atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.”

“Yang berarti FB ini sudah layak untuk ditahan,” kata Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto saat dihubungi awak media, Jakarta, Selasa, 28 November 2023

Lebih jauh, Bambang Rukminto menjelaskan alasan jika tak ditahan dengan segera.

Baca artikel lainnya di sini : Di Bareskrim Polri, Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Bakal Jalani Pemeriksaan Tambahan

Tersangka memiliki potensi yang sangat besar untuk menghilangkan barang bukti.

“Ada alasan lain untuk menahan, yakni potensi menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan,” ucap Bambang Rukminto.

“Meskipun soal penahanan seorang tersangka merupakan diskresi penyidik karena pertimbangan tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, dan kooperatif.”

“Dengan ancaman hukuman seumur hidup dan ada upaya untuk mengulur penyidikan, tak ada alasan kepolisian untuk tidak menahan FB,” sambung Bambang Rukminto.***

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Berita Terkait

Kasus Jual Beli Gas dengan PT Inti Alasindo Energi, KPK Periksa Mantan Dirut PT PGN Jobi Triananda Hasjim
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Xray pada Badan Karantina Pertanian, KPK Periksa Peran Joice Triatman
Inilah Momen Paus Fransiskus Keliling Sapa Umat Naik Maung Tangguh Besutan Prabowo Subianto
Pemda agar Siapkan Tata Ruang yang Aman dan Mampu Tampung Masyarakat untuk Antisipasi Gempa Megatrust
Perkuat Komunikasi Kebijakan Pemerintah, APPRI Dukung Terbentuknya Kantor Komunikasi Kepresidenan
Ketua BNSP Syamsi Hari Resmikan LSP IND Logistik Indonesia, Sertifikasi Kompetensi Jadi Fokus Utama Peningkatan SDM
Tanggapi Pertanyaan Wartawan Seputar Reshuffe Kabinet, Menteri ESDM Arifin Tasrif: Tunggu Saja
Kejagung Tanggapi Kabar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akan Diperiksa Terkait Kasus Perizinan CPO
Persda Media Network (PMN) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 10:16 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Xray pada Badan Karantina Pertanian, KPK Periksa Peran Joice Triatman

Sabtu, 7 September 2024 - 15:55 WIB

Inilah Momen Paus Fransiskus Keliling Sapa Umat Naik Maung Tangguh Besutan Prabowo Subianto

Rabu, 21 Agustus 2024 - 14:06 WIB

Pemda agar Siapkan Tata Ruang yang Aman dan Mampu Tampung Masyarakat untuk Antisipasi Gempa Megatrust

Senin, 19 Agustus 2024 - 13:30 WIB

Perkuat Komunikasi Kebijakan Pemerintah, APPRI Dukung Terbentuknya Kantor Komunikasi Kepresidenan

Jumat, 16 Agustus 2024 - 10:47 WIB

Ketua BNSP Syamsi Hari Resmikan LSP IND Logistik Indonesia, Sertifikasi Kompetensi Jadi Fokus Utama Peningkatan SDM

Kamis, 15 Agustus 2024 - 08:23 WIB

Tanggapi Pertanyaan Wartawan Seputar Reshuffe Kabinet, Menteri ESDM Arifin Tasrif: Tunggu Saja

Selasa, 13 Agustus 2024 - 09:52 WIB

Kejagung Tanggapi Kabar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akan Diperiksa Terkait Kasus Perizinan CPO

Rabu, 7 Agustus 2024 - 15:06 WIB

Situs Pusatsiaranpers.com Tampil Segar dengan Desain Baru, Makin Semangat Layani Pelanggan Jasa Siaran Pers

Berita Terbaru