Inilah Daftar Lengkap 17 Gubernur yang akan Berakhir Masa Jabatannya Mulai September 2023

- Pewarta

Rabu, 31 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan. (Dok. Bkpp.demakkab.go.id)

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan. (Dok. Bkpp.demakkab.go.id)

PERSDA.COM – Kementerian Dalam Negeri menyampaikan terdapat sebanyak 17 gubernur yang berakhir masa jabatannya mulai September 2023.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Sebanyak 17 gubernur bakal berakhir masa jabatannya mulai bulan September 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan di Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023.

Dia menjelaskan para gubernur tersebut terdiri atas sepuluh gubernur yang berakhir masa jabatannya pada September 2023, dua gubernur pada Oktober 2023, dan lima gubernur pada Desember 2023.

Sepuluh gubernur yang masa jabatannya berakhir pada September 2023 adalah:

1. Subernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi
2. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
3. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Baca artikel menarik lainnya di sini: Anies Sudah Kantongi Sejumlah Nama Calon Wapres, NasDem: Dalam Sehari Dua Hari Ini akan Ada Kejutan

4. Gubernur Bali Wayan Koster
5. Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah
6. Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat.

7. Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji
8. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman

9. Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi
10. Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe.

Kemudian, dua gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Oktober 2023 adalah:

1. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru
2. Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.

Selanjutnya pada Desember 2023, lima gubernur yang masa jabatannya berakhir adalah:

1. Gubernur Riau Syamsuar
2. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
3. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

4. Gubernur Maluku Murad Ismail
5. Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Benni menyampaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, gubernur Riau, Lampung, Jawa Timur, Maluku, dan Maluku Utara akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2023, meskipun mereka dilantik pada tahun 2019.

“Hal itu telah diatur dalam Pasal 201 ayat (4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” ujarnya.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Pasal 201 ayat (4) UU 10/2016 itu mengatur bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.

Berikutnya, Pasal 201 ayat (5) mengatakan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.***

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi PT Aneka Tambang, Terungkap Alasan Siman Bahar Mangkir Lagi dari Panggilan KPK
Ikut Hadiri Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Said Didu: Saya Menduga ini Perampokan Aset Negara
Ini Penjelasan KPK Soal Temuan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dalam Pnggeledahan di Rumah Djan Faridz
Kemenlu RI Tanggapi Kabar Mengenai Pemindahan Sebagian dari 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia
Soal Munculnya Nama Mantan Presiden Jokowi dalam Daftar Tokoh Korup di Dunia, OCCRP Beri Respons
Bantah akan Maafkan Koruptor yang Rugikan Negara, Prabowo Subianto Ajak Lagi Koruptor Bertobat
Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo Sapa Warga saat Tinjau Jaringan Komunikasi di Stasiun Senen
Suarakan Gencatan Senjata di Palestina, Prabowo Subianto dan Presiden Mesir Abdel Fattah El-Sisi Kompak

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:27 WIB

Kasus Dugaan Korupsi PT Aneka Tambang, Terungkap Alasan Siman Bahar Mangkir Lagi dari Panggilan KPK

Kamis, 30 Januari 2025 - 15:06 WIB

Ikut Hadiri Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Said Didu: Saya Menduga ini Perampokan Aset Negara

Sabtu, 25 Januari 2025 - 15:03 WIB

Ini Penjelasan KPK Soal Temuan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dalam Pnggeledahan di Rumah Djan Faridz

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:23 WIB

Kemenlu RI Tanggapi Kabar Mengenai Pemindahan Sebagian dari 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia

Senin, 6 Januari 2025 - 14:21 WIB

Soal Munculnya Nama Mantan Presiden Jokowi dalam Daftar Tokoh Korup di Dunia, OCCRP Beri Respons

Berita Terbaru