PERSDA.COM – Menanggapi adanya laporan pihak terkait mengenai dugaan mark up impor 2,2 juta ton, pihak Badan Pangan Nasional (Bapanas) menghormati aduan tersebut sebagai hak bagi setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasinya.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) I Gusti Ketut Astawa menyampaikan hal itu dalam keterangannya pada Jumat (5/7/2024) di Jakarta.
“Tentu kita hormati dan hargai pelaporan dari masyarakat tersebut sebagai hak dalam berdemokrasi.”
“Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi oleh KPK juga mesti kita hormati dan dukung sepenuhnya.”
Baca Juga:
Termasuk Anthony Salim, Prabowo Subianto Kenalkan Konglomerat kepada Investor Gloɓal Ray Dalio
Hallo Media Ajak Wartawan Berjiwa Wirausaha di Kota dan Kabupaten untuk Gabung Menjadi Koresponden
Prabowo Ingin Hasil Penghematan Anggaran Diinvestasikan ke Industri yang Ciptakan Lapangan Kerja
“Kami sampaikan bahwa Badan Pangan Nasional sesuai tugas dan fungsinya sebagai regulator yang secara teknis tentunya tidak masuk ke dalam pelaksanaan importasi yang menjadi kewenangan Bulog.”
“Dan Bulog juga sudah mengklarifikasi bahwa terkait perusahaan Vietnam tersebut tidak pernah memberikan penawaran harga ke Bulog,” ujar Ketut, dikutip dari Pangannews.com
Sebelumnya, Perum Bulog telah mengklarifikasi terkait isu mark up yang dilaporkan oleh pihak terkait, berkenaan dengan penawaran dari perusahaan Vietnam bernama Tan Long Group.
Ternyata entitas yang bersangkutan pernah mendaftarkan dirinya menjadi salah satu mitra dari Perum BULOG pada kegiatan impor, namun tidak pernah memberikan penawaran harga ke BULOG.
Baca Juga:
Indonesia Ajak Belanda untuk Dukung Berbagai Program Strategis, Termasuk Ketahanan Pangan dan Energi
“Perusahaan Tan Long Vietnam yang diberitakan memberikan penawaran beras, sebenarnya tidak pernah mengajukan penawaran harga sejak bidding tahun 2024 dibuka.”
“Jadi tidak memiliki keterikatan kontrak impor dengan kami pada tahun ini,” ucap Mokhamad Suyamto, Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum BULOG, yang menyayangkan tuduhan tanpa berdasarkan fakta tersebut.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan, dalam menjalankan tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) senantiasa mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2021 Tentang Badan Pangan Nasional,
“Kami di Badan Pangan Nasional sejak awal berdiri berfokus membangun ekosistem pangan nasional.”
Baca Juga:
Program Rumah Murah, Prabowo Subianto Umumkan Skema Bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Rumah
SBY ke KIM Ajak Bersatu dalam Hati, Loyal Penuh kepada Pemimpin, Jangan ada yang Mendua Hati
Soal Tudingan Intimidasi kepada Agustiani Tio Fridelina, Komisi Pemberantasan Korupsi Beri Tanggapan
“Sebagai regulator yang diamanatkan Perpres 66 tahun 2021, tentunya prinsip profesionalitas, akuntabel, dan kolaboratif senantiasa kami usung,” katanya.
“Bersama BUMN pangan melalui penugasan ke Perum Bulog dan ID FOOD, kami terus bahu membahu menyokong kebutuhan pangan masyarakat Indonesia.”
“Kami rangkul pula teman-teman swasta dan berbagai asosiasi. Semua guyup bergotong royong dengan satu tujuan, petani sejahtera, pedagang untung, masyarakat tersenyum,” pungkasnya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Harianinvestor.com
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Helloidn.com dan Jakartaoke.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.