PERSDA.COM – Komisi Yudisial (KY) menyatakan pihaknya telah menerima dan akan menindaklanjuti laporan korban pembunuhan.
Laporan itu dilayangkan oleh keluarga Dini Sera, yakni ayah dan adiknya yang didampingi kuasa hukum Dimas Yemahura.
Hal itu terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan haĺ itu dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Senin (29/7/2024).
Baca Juga:
Erick Thohir Sebut Dana Rp277 Miliar Buat Timnas Cair Januari 2025 adalah Dukungan Penuh Prabowo
“Laporan tersebut diterima oleh Wakil Ketua KY dan Kepala Biro Investigasi KY.”
“Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015 tentang penanganan laporan masyarakat,” kata Mukti Fajar Nur Dewata.
Vonis Majelis Hakim Berbeda dengan Tuntutan Jaksa pada Perkara Itu
Pada Rabu (24/7/2024), majelis hakim PN Surabaya memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Hakim Ketua Erintuah Damanik menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Baca Juga:
Dikabarkan Telah Tiba di Moskow, Presiden Suriah Bashar al-Assaddan dan Anggota Keluarganya
Sebanyak 52 Pejabat Kabinet Merah Putih Disebut Belum Serahkan LHKPN, Begini Penjelasan KPK
Soal Mantan Pacar Kaesang Pangarep Gunakan Jaket PDIP, Sekjen Hasto Kristianto Beri Penjelasan
3 orang hakim itu memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Vonis majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa pada perkara itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gregorius Ronald Tannur dengan pidana penjara 12 tahun karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan.
Diketahui, Dini Sera Afrianti (29), tewas usai karaoke bersama teman kencannya, Gregorius Ronald Tannur.
Baca Juga:
Warga Kupang Optimistis dengan Program Makan Bergizi Gratis, Sambut Presiden Prabowo Subianto
Inilah 5 Manfaat Buah Naga bagi Kesehatan, Salah Satunya Melembabkan dan Mencerahkan Kulit
Usai Periksa Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Jaksel, Polisi Ungkap Hasil Tes Urine
Lokasinya adalah salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10/2023) malam.
Ketiga Orang Majelis Hakim yang Memutus Perkara agar Dipecat
Pada hari ini, Senin (29/7/2024), keluarga Dini Sera beserta kuasa hukumnya melaporkan majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur ke Kantor KY, Jakarta.
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka yang tergabung dalam aliansi #JusticeForDiniSera juga ikut mendampingi keluarga korban.
Pihak korban meyakini terdapat kontradiksi antara surat dakwaan maupun tuntutan dan hasil pertimbangan majelis hakim dalam putusan itu.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Oleh karena itu, keluarga korban ingin KY memeriksa dugaan pelanggaran KEPPH serta menjatuhkan rekomendasi pemecatan bagi ketiga hakim yang memutus perkara tersebut.
“Kami meminta kiranya KY dapat memberikan rekomendasi yang terbaik.”
“Yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya. Itu harapan kami,” tutur Dimas Yemahura.
KY akan Periksa Pelapor, Saksi-saksi, dan 3 Majelis Hakim
Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan setiap laporan masyarakat yang masuk ke KY akan melewati proses administrasi terlebih dahulu.
Setelah itu, KY menganalisis laporan dari hasil investigasi, dokumen maupun saksi yang ada untuk kemudian dibawa ke dalam panel.
“Dalam panel itu nanti diputuskan apakah kasus tersebut ditindaklanjuti atau tidak.”
“Jika ditindaklanjuti maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terhadap saksi-saksi, dan terakhir terhadap majelis hakim,” ujarnya.
Di samping itu, kata dia, tim investigasi KY juga telah bergerak mengumpulkan data terkait perkara tersebut.
Namun demikian, data yang telah dihimpun KY belum bisa disampaikan secara terbuka kepada publik karena bersifat tertutup.
Di sisi lain, ia menyebut salinan putusan vonis bebas Ronald Tannur belum diterima KY secara utuh.
“Sehingga, KY belum bisa mendalami dan mempelajari dari putusan tersebut yang biasa menjadi indikasi-indikasi untuk kemungkinan adanya pelanggaran KEPPH,” ujarnya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Harianinvestor.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Helloidn.com dan Jakartaoke.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.