2 Persoalan Terkait Kasus Firli Bahuri Ini Jadi Alasan yang Dorong MAKI Gugat Polda Metro ke PN Jaksel

- Pewarta

Kamis, 14 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. Hulusungaiutarakab.bnn.go.id)

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. Hulusungaiutarakab.bnn.go.id)

PERSDA.COM – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman buka suara alasan pihaknya menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadiln Negeri Jakarta Selatan.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Pertama, terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Kedua, pihaknya kecewa lantaran pihak kepolisian tak menerbitkan surat perintah membawa atau tangkap paksa Firli.

Pasalnya, Firli telah dua kali mangkir pada pemeriksaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Kami hadir untuk agenda melawan penyidik Polda Metro Jaya diwakili Kapolda, Kapolri sebagai supervisor dari penyidikan.”

“Dan Kajati DKI selaku jaksa penuntut umum atas perkara mangkraknya dugaan korupsi pak Firli Bahuri.”

Baca artikel lainnya di sini : Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota Besar di Indonesia, Hujan dengan Intensitas Ringan Terjadi di Kota Surabaya

“Dan belum ditahan, padahal umurnya penyidikan sudah lebih dari 3 bulan,” kata dia kepada awak media di PN Jaksel, Rabu, 13 Maret 2024.

Kemudian, Boyamin mengungkapkan rasa kekecewaannya.

Lihat juga konten video, di sini : Beri Selamat ke Capres Prabowo Subianto via Telepon, Raja Yordania: Negaramu Membutuhkanmu

Lantaran pihak kepolisian tak menerbitkan surat perintah tangkap paksa Firli yang sudah mangkir dua kali dalam penyidikan.

“Kami kecewa, karena pak Firli dipanggil dua kali dalam penyidikan, tidak datang kemudian tidak diterbitkan surat perintah membawa,

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Padahal kalau saksi dipanggil penyidikan tidak datang dua kali maka diterbitkan surat perintah membawa,” ucapnya

“Apalagi tidak dilakukan perintah membawa paksa dan kemudian dilakukan penahanan.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Maka bentuk kejengkelan kami, kami tuangkan dalam bentuk gugatan prapid yang didaftarkan di PN Jaksel,” sambungnya.

Tak hanya itu, ia mengungkapkan saat ini perwakilan penyidik Polda Metro Jaya sudah datang di PN Jaksel untuk menghadiri sidang perdana praperadilan yang dilayangkan pihaknya.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

“Tadi perwakilan Polda sudah datang, tapi yang Kapolri sama Kajati DKI belum nampak.”

“Kita tunggu, tapi prinsipnya sidang dan tidak sidang kami tetap menekankan menuntut penyidik Polda Metro Jaya di bawah Supervisi Mabes Polri.”

“Dan penuntut umum pada Kejati DKI untuk segera menuntaskan perkara ini dan melakukan penahanan korupsi dan diduga tidak kooperatif,” terangnya

Diketahui, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) akan jalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu, 13 Maret 2024.

Sebagau imbas belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Gugatan praperadilan tersebut, tergister dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Nantinya, bakal digelar sekira pukul 10.00 WIB mendatang di ruang Sidang 4 PN Jaksel.

“(Klasifikasi perkara) Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Rabu, 13 Maret 2024.

Dalam laman tersebut, nampak pihak pemohon gugatan itu yakni Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan pihak termohonnya

Yakni Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Narendra Jatna.***

rtikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional Halloidn.com

Sempatkan juga untuk. membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Halloupdate.com dan Businesstoday.id

Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi (WhatsApp) Jasasiaranpers.com:
08531 555 778808781 555 778808191 555 77880811 115 7788.

Berita Terkait

BPIH 2026 Ditetapkan Lebih Rendah, Pemerintah Jaga Kualitas Layanan di Tanah Suci
Mahfud MD Nilai Reshuffle Kabinet Prabowo Baru Tahap Awal, Oktober Bisa Berlanjut
Reshuffle Kabinet Prabowo: 3 Nama Hilang, Istana Tegaskan Pilihan Bukan Karena Politik
Makar Atau Aspirasi? NasDem Minta Investigasi Independen Aksi Demonstrasi
Simbol Bajak Laut One Piece Berkibar, Pemerintah Pilih Rute Damai dan Edukatif
Polisi Tingkatkan Kasus Ijazah Jokowi, Demokrasi Indonesia Diuji Lagi
Kasus Chromebook Rp9,9 Triliun: Nadiem Makarim Diperiksa soal Perubahan Kajian Teknis
Sembilan Obat Bahan Alam Terungkap oleh BPOM Mengandung Kimia Berbahaya

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:11 WIB

BPIH 2026 Ditetapkan Lebih Rendah, Pemerintah Jaga Kualitas Layanan di Tanah Suci

Senin, 15 September 2025 - 07:21 WIB

Mahfud MD Nilai Reshuffle Kabinet Prabowo Baru Tahap Awal, Oktober Bisa Berlanjut

Selasa, 9 September 2025 - 14:55 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo: 3 Nama Hilang, Istana Tegaskan Pilihan Bukan Karena Politik

Rabu, 3 September 2025 - 09:21 WIB

Makar Atau Aspirasi? NasDem Minta Investigasi Independen Aksi Demonstrasi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:08 WIB

Simbol Bajak Laut One Piece Berkibar, Pemerintah Pilih Rute Damai dan Edukatif

Berita Terbaru